Berikut Ini Ulama yang Menghalalkan Lagu dan Alat Musik

Minggu, 13 Agustus 2023 - 07:25 WIB
loading...
Berikut Ini Ulama yang...
Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Hukum musik dan lagu adalah boleh. Pengarang kitab "Al 'Aqd" Al 'Allaamah Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar.

Kemudian Abdullah bin Ja'far berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada masalah?" Beliau menjawab, "Tidak ada masalah."

Al Mawardi menceritakan dari Mu'awiyah dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja'far.



Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah Al Mila' lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.

Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus, demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa'ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu Ya'la juga menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti Madinah.

Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al Qaffal, bahwa sesungguhnya mazhabnya Imam Malik bin Anas itu memperbolehkan menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.



Abu Thalib Al Malik di dalam kitab "Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.

Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.

Ibnun Nahwi di dalam kitabnya "Al 'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma 'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga didukung oleh golongan Zhahiriyah."

Al Adfuwi berkata, "Tidak ada perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan hadisnya oleh Ashabus-sittah."

Al Mawardi menceritakan bolehnya menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi, demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al Muhimmat" dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi.

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab "Al 'Umdah" dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab "Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang bolehnya.

Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.



Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta' "Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya."

Ibnu Thahir menukil ijma' para sahabat dan tabi'in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama.

Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berzikir."
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)