Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Merupakan Kelezatan Telinga
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qadhawi mengatakan tidak ada masalah mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga.
Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. "Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?" ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Sesuatu yang dimaklumi, kata al-Qardhawi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Fabizulmin minal laziina haaduu harramnaa 'alaihim taiyibaatin uhillat lahum wa bisadihim 'an sabiilil laahi kasiiraa
Wa akhzihimur ribaa wa qad nuhuu 'anhu wa aklihim amwaalan naasi bilbaatil; wa a'tadnaa lilkaafiriina minhum 'azaaban aliima
Artinya: "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. " ( QS An-Nisa' : 160-161)
Al-Qardhawi mengatakan maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (QS Al Maidah: 4)
Menurut Al-Qardhawi, Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" ( QS Yunus : 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan azab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." ( QS Al An'am : 140)
Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. "Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?" ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Sesuatu yang dimaklumi, kata al-Qardhawi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
فَبِظُلۡمٍ مِّنَ الَّذِيۡنَ هَادُوۡا حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَثِيۡرًا
Fabizulmin minal laziina haaduu harramnaa 'alaihim taiyibaatin uhillat lahum wa bisadihim 'an sabiilil laahi kasiiraa
وَّاَخۡذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدۡ نُهُوۡا عَنۡهُ وَاَكۡلِـهِمۡ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ ؕ وَاَعۡتَدۡنَـا لِلۡـكٰفِرِيۡنَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا
Wa akhzihimur ribaa wa qad nuhuu 'anhu wa aklihim amwaalan naasi bilbaatil; wa a'tadnaa lilkaafiriina minhum 'azaaban aliima
Artinya: "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. " ( QS An-Nisa' : 160-161)
Al-Qardhawi mengatakan maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (QS Al Maidah: 4)
Menurut Al-Qardhawi, Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" ( QS Yunus : 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan azab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." ( QS Al An'am : 140)
(mhy)