5 Faktor yang Membuat Musik Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Senin, 21 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, faktor yang ada pada pendengar yang dikeluarkan oleh syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh kaum muda, maka mendengarkan haram baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta kasih terhadap orang tertentu atau tidak.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Setan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.
Kelima, apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan.
Hanya saja apabila dia mengisi seluruh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar.
Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.
Baca juga: 3 Sebab Ulama Haramkan Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Al-Qardhawi mengatakan kalau dilihat dari keterangan Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang.
"Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras," ujar Al-Qardhawi.
Sebagaimana diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga diharamkan, agar menjadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Setan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.
Kelima, apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan.
Hanya saja apabila dia mengisi seluruh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar.
Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.
Baca juga: 3 Sebab Ulama Haramkan Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Al-Qardhawi mengatakan kalau dilihat dari keterangan Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang.
"Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras," ujar Al-Qardhawi.
Sebagaimana diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga diharamkan, agar menjadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.
Lihat Juga :