Begini Persamaan Kedudukan Perempuan dan Lelaki dalam Al-Quran

Senin, 11 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
Begini Persamaan Kedudukan Perempuan dan Lelaki dalam Al-Quran
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sebelum Islam datang, kebanyakan manusia mengingkari kemanusiaan wanita dan sebagian yang lain meragukannya. Ada pula yang mengakui akan kemanusiaannya, tetapi mereka menganggap wanita itu sebagai makhluk yang diciptakan semata-mata untuk melayani kaum laki-laki.

"Maka merupakan 'izzah dan kemuliaan Islam, karena dia telah memuliakan wanita dan menegaskan eksistensi kemanusiaannya serta kelayakannya untuk menerima taklif (tugas) dan tanggung jawab, pembalasan, dan berhak pula masuk surga," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Perempuan dan laki-laki, misalnya, memiliki kedudukan yang sama dalam kebebasan kewajiban beragama dan beribadah.

Al Qur'an mengatakan sebagai berikut: "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang Muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu ', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatanrya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." ( QS Al Ahzab : 35)

Di dalam masalah takalif (kewajiban-kewajiban) agama dan sosial yang pokok, Al Qur'an juga menyamakan antara keduanya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." ( QS At Taubah : 71)

Di dalam kisah Adam, kewajiban Ilahi itu ditujukan kepadanya dan isterinya secara sama. Allah SWT berfirman:

"Hai Adam, diamilah olehmu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim." ( QS Al Baqarah : 35)



Tetapi yang terasa aktual di dalam kisah ini sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an, bahwa kesesatan itu ditujukan kepada setan, bukan kepada Hawa. "Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula...." (QS Al Baqarah: 36)

Bukan semata-mata Hawa yang memakan buah pohon itu, bukan dia yang memulai, tetapi kesalahan itu dari Adam dan Hawa secara sama-sama, sebagaimana penyesalan dan taubat itu dilakukan oleh keduanya:

Keduanya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, maka pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." ( QS Al A'raf :23)

Bahkan di dalam ayat lain, kesalahan itu disandarkan kepada Adam saja: "Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak kami dapati padanya kemauan yang kuat." (QS Thaha: 115)

"Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam), dengan berkata, "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa." ( QS Thaha : 120)

"Dan durhakalah Adam kepada Tuhannya dan sesatlah ia." (QS Thaha: 121)

"Kemudian Tuhannya memilihnya, maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk." (QS Thaha: 122)

Ini semua membuktikan bahwa Adamlah yang berbuat maksiat, sedangkan isterinya sekadar mengikut.



Bagaimanapun keadaannya, maka kesalahan Hawa hanya dia yang menanggung, sedangkan anak turunnya terlepas dari perbuatan itu dan dari dosanya. Karena dosa seseorang tidak bisa ditimpakan kepada orang lain. Allah SWT berfirman:

"Itu adalah ummat yang lalu; baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan." (QS Al Baqarah : 134,141)

Perempuan dengan laki-laki adalah sama dalam hal bahwa keduanya akan menerima pembalasan dari kebaikan mereka dan masuk surga. Allah SWT berfirman:

"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan. (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ...." ( QS Ali 'Imran : 195)

Dari ayat ini jelas sekali bahwa amal perbuatan seseorang itu tidak akan sia-sia di sisi Allah SWT, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya adalah berasal dari tanah yang satu dan dari tabiat yang satu. Allah SWT juga berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keaanan beriman, maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." ( QS An-Nahl : 97)



"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun." (QS An-Nisa': 124)

Tentang hak-hak harta bagi wanita, Islam telah membatalkan tradisi yang sering berlaku di kalangan masyarakat di dunia, baik orang-orang Arab atau 'ajam yaitu meniadakan hak milik dan hak pewarisan bagi kaum wanita atau mempersempit bagi mereka untuk mempergunakan apa yang mereka miliki.

Juga sikap monopoli para suami terhadap harta isterinya. Maka Islam menetapkan hak milik bagi kaum wanita dengan berbagai jenis dan cabangnya sekaligus hak untuk mempergunakannya. Maka ditetapkan hukum wasiat dan hukum waris bagi kaum wanita seperti halnya bagi kaum pria.

Islam juga memberikan kepada kaum wanita hak jual beli, persewaan, hibah (pemberian), pinjaman, wakaf, sedekah, kafalah, hawalah, gadai dan hak-hak yang lainnya.

Termasuk hak-hak itu adalah hak mempertahankan hartanya dan membela dirinya, dengan mengadukan kepada hukum, dalam berbagai aktivitas yang diperbolehkan.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4909 seconds (0.1#10.140)