Begini Penjelasan Quraish Shihab Soal Kerudung dan Aurat Perempuan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wawasan Al-Qur’an: Haruskah Seni Suara Islami Itu Mesti Berbahasa Arab?
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat.
Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca juga: Pesan-Pesan Al-Qur'an Mengenai Makanan
Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.
Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat:
Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.
Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Al-Qurthubi berkomentar:
Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika salat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda?
Baca juga: Hati Adalah Raja, Amalan Hati Lebih Penting Ketimbang Amal Badan
Ulama tafsir, menurut Quraish Shihab, memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
Kembali ke soal kerudung. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka). Quraish Shihab mengatakan juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? (Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran)
Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? (Bersambung)
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat.
Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca juga: Pesan-Pesan Al-Qur'an Mengenai Makanan
Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.
Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat:
Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.
Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Al-Qurthubi berkomentar:
Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika salat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda?
Baca juga: Hati Adalah Raja, Amalan Hati Lebih Penting Ketimbang Amal Badan
Ulama tafsir, menurut Quraish Shihab, memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
Kembali ke soal kerudung. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka). Quraish Shihab mengatakan juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? (Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran)
Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? (Bersambung)
(mhy)
Lihat Juga :