Begini Penjelasan Quraish Shihab Soal Kerudung dan Aurat Perempuan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:02 WIB
loading...
A A A
Redaksi ini, kata Quraish, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak tentu sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu, lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam redaksi tersebut.

Baca juga: Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?

Pertama, memahami illa dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu bahasa Arab istisna' munqathi' dalam arti yang dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya.

Ini bermakna: "Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.

Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika demikian. Tetapi jika tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa." (Baca juga: Berhias Boleh, yang Dilarang Tabarruj Al-Jahiliyah )

Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas-- tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecuali dalam keadaan terpaksa.

Tentu saja pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda Nabi SAW kepada Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui Buraidah:

Baca juga: Siti Khadijah: Hanya Setan yang Senang Melihat Aurat

Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda berdosa.

Riwayat berikut juga dijadikan alasan,

Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi SAW, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi SAW memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus.

Baca juga: Hindarilah Telanjang, Ada Malaikat yang Selalu Bersama Kita )

Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.

Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat Al-Quran, "Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir" (QS Al-Ahzab 133]: 53).

Quraish menjelaskan ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.

Baca juga: Wawasan Al-Qur'an: Ini Ayat-Ayat yang Jadi Dalil Larangan Seni Suara

Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau) (HR Ath-Thabari).

Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram

Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud).

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.

Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Marhaban Ya Ramadan,...
Marhaban Ya Ramadan, Kenapa Tidak Pakai Ahlan Wa Sahlan? Begini Penjelasannya
Mengenal Mihnah, Si...
Mengenal Mihnah, Si Pelengkap Busana Muslimah
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Rekomendasi
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
DNA Pertama Manusia...
DNA Pertama Manusia Purba dengan Kromosom X Ditemukan
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Menyebabkan Gunung-gunung Beterbangan saat Kiamat
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved