Begini Penjelasan Quraish Shihab Soal Kerudung dan Aurat Perempuan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:02 WIB
loading...
Begini Penjelasan Quraish...
M Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
TIDAK diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran identitas seorang Muslimah , sebagaimana yang disebut Al-Quran . Tetapi apa hukumnya? ( )

Prof Dr M Quraish Shihab dalam " Wawasan Al-Quran , Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan wanita-wanita Muslim , pada awal Islam di Madinah , memakai pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan pakaian-pakaian yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya.

Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya. Mereka secara umum memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang mereka memakai kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan sehingga telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka.

Keadaan semacam itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk menggoda dan mengganggu wanita-wanita termasuk wanita Mukminah. Dan ketika mereka ditegur menyangkut gangguannya terhadap Mukminah, mereka berkata: "Kami kira mereka hamba sahaya."

Ini tentu disebabkan karena ketika itu identitas mereka sebagai wanita Muslimah tidak terlihat dengan jelas. Nah, dalam situasi yang demikian turunlah petunjuk Allah kepada Nabi yang menyatakan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal (sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).

Jilbab adalah baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala.

Ayat ini secara jelas menuntun/menuntut kaum Muslimah agar memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang bukan Muslimah yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat ini memerintahkan agar jilbab yang mereka pakai hendaknya diulurkan ke badan mereka.

Seperti tergambar di atas, menurut Quraish Shihab, wanita-wanita Muslimah sejak semula telah memakai jilbab, tetapi cara pemakaiannya belum menghalangi gangguan serta belum menampakkan identitas Muslimah.

Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.

Penjelasan serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur (24): 31,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya.

Hendaklah mereka mengulurkan/menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung. (QS Al-Nur (24): 31)

Menurut Quraish Shihab, kalimat-kalimat Surat Al-Nur (24): 31 di atas cukup jelas. Tetapi yang paling banyak menyita perhatian ulama tafsir adalah larangan menampakkan zinah (hiasan) yang dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].

Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah berarti hiasan (bukan zina yang artinya hubungan seks yang tidak sah); sedangkan hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok, baik pakaian penutup badan, emas dan semacamnya maupun bahan-bahan make up.

Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah yang mereka bahas secara panjang lebar sekaligus merupakan salah satu kunci pemahaman ayat tersebut.

Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil (satu istilah -- dalam ilmu bahasa Arab yang berarti "yang dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya"), dan dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau hiasan.

Ini berarti ayat tersebut berpesan: "Hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka kecuali apa yang tampak."

Redaksi ini, kata Quraish, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak tentu sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu, lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam redaksi tersebut.


Pertama, memahami illa dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu bahasa Arab istisna' munqathi' dalam arti yang dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya.

Ini bermakna: "Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.

Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika demikian. Tetapi jika tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa." ( )

Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas-- tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecuali dalam keadaan terpaksa.

Tentu saja pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda Nabi SAW kepada Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui Buraidah:



Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda berdosa.

Riwayat berikut juga dijadikan alasan,

Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi SAW, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi SAW memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus.

)

Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.

Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat Al-Quran, "Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir" (QS Al-Ahzab 133]: 53).

Quraish menjelaskan ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.


Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau) (HR Ath-Thabari).



Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud).

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.

Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.



Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.

Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat.

Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka.



Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.

Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).



Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat:

Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.

Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.



Al-Qurthubi berkomentar:

Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika salat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.

Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.

Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda?



Ulama tafsir, menurut Quraish Shihab, memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas.

Kembali ke soal kerudung. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka). Quraish Shihab mengatakan juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.

Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? (
Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? (Bersambung)
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3039 seconds (0.1#10.140)