Begini Alasan Ulama yang Membolehkan Nikah Misyar
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Ulama lain yang mendukung pendapat yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf al-Duraysh. Menurutnya, pendapat yang menyatakan tidak sahnya nikah misyar karena adanya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan itu, baik oleh saksi, wali, maupun kedua mempelai, tidaklah menjadikan pernikahan itu tidak sah.
Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.
"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.
Baca juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?
Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.
Apabila kedua suami istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu.
"Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan," ujar ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, sebagaiman dikutip Chomim Tohari.
Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang
Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.
"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.
Baca juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?
Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.
Apabila kedua suami istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu.
"Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan," ujar ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, sebagaiman dikutip Chomim Tohari.
Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang
(mhy)
Lihat Juga :