Begini Alasan Ulama yang Membolehkan Nikah Misyar

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Ulama lain yang mendukung pendapat yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf al-Duraysh. Menurutnya, pendapat yang menyatakan tidak sahnya nikah misyar karena adanya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan itu, baik oleh saksi, wali, maupun kedua mempelai, tidaklah menjadikan pernikahan itu tidak sah.

Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.

"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.

Baca juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?

Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.

Apabila kedua suami istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu.

"Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan," ujar ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, sebagaiman dikutip Chomim Tohari.

Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Luncurkan GAS Nikah,...
Luncurkan GAS Nikah, Kemenag: Edukasi Anak Muda Mengenai Keluarga Sakinah
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Kemenag Latih Penghulu...
Kemenag Latih Penghulu Agar Tidak Sekadar Jadi Pengadministrasi Akad Nikah
Rekomendasi
Tablet Berusia 3.500...
Tablet Berusia 3.500 Tahun Ditemukan, Isinya Daftar Belanja
Mulut Neraka di Siberia...
'Mulut Neraka' di Siberia Mulai Menelan Apapun di Sekitarnya
Cuaca Ekstrem, Hujan...
Cuaca Ekstrem, Hujan Deras Melanda Wilayah Makkah
Artikel Terkini
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Infografis
Begini Ternyata Penjelasan...
Begini Ternyata Penjelasan Mengenai Fenomena Hujan Es
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved