Kisah OKI Gagal Cegah Israel Menjadikan Al Aqsa Milik Yahudi
loading...
A
A
A
Resolusi-resolusi ini menganggap entitas Zionis Yahudi sebagai kekuatan penjajah yang harus keluar dari al Quds (juga dari Tepi Barat dan Jalur Gaza secara keseluruhan).
Resolusi yang pertama kali keluar pada 4 Juli tahun 1967 dari Majelis Umum PBB no. 2253 yang selanjutnya disusul dengan resolusi-resolusi lainnya silih berganti hingga entitas Zionis Yahudi mencaplok (menggabungkan) secara resmi al Quds Timur ke dalam wilayahnya.
Majelis Umum PBB membuat resolusi ES 712 pada 29 Juli tahun 1980 yang didukung mayoritas anggota sebanyak 112 suara melawan 7 suara sementara 24 suara abstain.
Resolusi ini menyerukan kepada Zionis Israel menarik diri secara total tanpa syarat dari seluruh wilayah Arab yang mereka duduki termasuk di dalamnya adalah al Quds.
Pada 30 Juli tahun 1980, dengan 14 suara mayoritas dan satu negara abstain yaitu Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak sahnya semua langkah yang diambil Zionis Israel merubah realita al Quds, sekaligus menegaskan diakhirinya pendudukan “Israel”.
"Secara berkesinambungan resolusi-resolusi internasional dikeluarkan hingga sekarang, meski semuanya mengakui hak-hak Palestina, namun semua itu miskin kesungguhan dan kekuatan yang lazim untuk memaksa entitas Zionis Yahudi menghormati resolusi-resolusi internasional tersebut," ujar Muhsin Muhammad Shaleh.
Resolusi yang pertama kali keluar pada 4 Juli tahun 1967 dari Majelis Umum PBB no. 2253 yang selanjutnya disusul dengan resolusi-resolusi lainnya silih berganti hingga entitas Zionis Yahudi mencaplok (menggabungkan) secara resmi al Quds Timur ke dalam wilayahnya.
Majelis Umum PBB membuat resolusi ES 712 pada 29 Juli tahun 1980 yang didukung mayoritas anggota sebanyak 112 suara melawan 7 suara sementara 24 suara abstain.
Resolusi ini menyerukan kepada Zionis Israel menarik diri secara total tanpa syarat dari seluruh wilayah Arab yang mereka duduki termasuk di dalamnya adalah al Quds.
Pada 30 Juli tahun 1980, dengan 14 suara mayoritas dan satu negara abstain yaitu Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak sahnya semua langkah yang diambil Zionis Israel merubah realita al Quds, sekaligus menegaskan diakhirinya pendudukan “Israel”.
"Secara berkesinambungan resolusi-resolusi internasional dikeluarkan hingga sekarang, meski semuanya mengakui hak-hak Palestina, namun semua itu miskin kesungguhan dan kekuatan yang lazim untuk memaksa entitas Zionis Yahudi menghormati resolusi-resolusi internasional tersebut," ujar Muhsin Muhammad Shaleh.
(mhy)