Hadis: Salat Berjamaah Walau Hanya Berdua Lebih Utama Ketimbang Sendirian
loading...
A
A
A
Hadis berikut ini menunjukkan bahwa jemaah paling sedikit adalah yang terdiri dari imam dan satu makmum. Salat berjamaah walaupun hanya berdua lebih utama daripada salat sendirian
Hadis berikut ini juga menunjukkan bahwa jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung.
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salat seorang bersama seorang lebih baik daripada salatnya sendirian. Salat seorang bersama dua orang lebih baik daripada salatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.”
(HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].
Hadis berikut ini juga menunjukkan bahwa jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung.
Baca Juga
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ،وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salat seorang bersama seorang lebih baik daripada salatnya sendirian. Salat seorang bersama dua orang lebih baik daripada salatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.”
(HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].
(mhy)