Niat Qadha Puasa Ramadan dan Tata Caranya
loading...
A
A
A
Niat qadha puasa Ramadan dan tata caranya ini penting diketahui kaum muslim. Karena menunaikan qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi yang memiliki utang puasa.
Hal ini sejalan dengan hadis berikut:
Artinya: "Dan utang terhadap Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Tarmusi berkata, "Jika seseorang mengakhirkan mengqadha puasa hingga tibanya Ramadan tanpa adanya udzur, maka ia jatuh kepada dosa." [Tarmusi (4/209)]
Berikut ini bacaan niat qadha Puasa Ramadan :
Nawaitu shauma ghadin an qadha-i fardhi syahri Romadhana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."
Tata cara qadha puasa Ramadan ini sama seperti puasa seperti biasa. Mulai dari berniat sebelum masuk waktu Fajar, makan sahur. Kemudian menahan lapar, haus serta hawa nafsu hingga matahari terbenam atau waktu Maghrib.
Bagi umat Islam yang kondisinya uzur atau tidak mampu lagi menunaikan puasa Ramadan, dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah ini berupa makanan atau beras yang diberikan pada fakir miskin sebagai pengganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu Mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menurut Baznas, ukuran fidyah satu hari dibayar sebesar Rp50.000. Jumlah ini untuk makan tiga kali dari seorang miskin.
Wallahu A'lam
Hal ini sejalan dengan hadis berikut:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Artinya: "Dan utang terhadap Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Tarmusi berkata, "Jika seseorang mengakhirkan mengqadha puasa hingga tibanya Ramadan tanpa adanya udzur, maka ia jatuh kepada dosa." [Tarmusi (4/209)]
Berikut ini bacaan niat qadha Puasa Ramadan :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin an qadha-i fardhi syahri Romadhana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."
Tata cara qadha puasa Ramadan ini sama seperti puasa seperti biasa. Mulai dari berniat sebelum masuk waktu Fajar, makan sahur. Kemudian menahan lapar, haus serta hawa nafsu hingga matahari terbenam atau waktu Maghrib.
Bagi umat Islam yang kondisinya uzur atau tidak mampu lagi menunaikan puasa Ramadan, dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah ini berupa makanan atau beras yang diberikan pada fakir miskin sebagai pengganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu Mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menurut Baznas, ukuran fidyah satu hari dibayar sebesar Rp50.000. Jumlah ini untuk makan tiga kali dari seorang miskin.
Wallahu A'lam
(wid)