Aturan Hukuman Potong Tangan Menurut Islam
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, ia seorang yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada subhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.
Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya.
Baca juga: Debat Capres Cawapres: Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Tidak ada subhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dipaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam al-Mausû`atul fiqhiyyatul kuwaitiyyah berkata: “Ini adalah subhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan subhat yang disebutkan oleh banyak para ulama.
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
Kedua, pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga.
Ibnu Mundzir berkata: ”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang mencuri dari tempat penyimpanan".
Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga dengan benar, harta yang dimaksudkan; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Pengarang ar-Raudhah Nâdiyah berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, sepert lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.
Dalam kitab al-Wajîz juga disebutkan tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan dan penguasa. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.
Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya.
Baca juga: Debat Capres Cawapres: Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Tidak ada subhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dipaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam al-Mausû`atul fiqhiyyatul kuwaitiyyah berkata: “Ini adalah subhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan subhat yang disebutkan oleh banyak para ulama.
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
Kedua, pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga.
Ibnu Mundzir berkata: ”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang mencuri dari tempat penyimpanan".
Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga dengan benar, harta yang dimaksudkan; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Pengarang ar-Raudhah Nâdiyah berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, sepert lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.
Dalam kitab al-Wajîz juga disebutkan tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan dan penguasa. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.
Lihat Juga :