Aturan Hukuman Potong Tangan Menurut Islam
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Aisyah ra , bahwa Nabi SAW bersabda, ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Dan Rasulullah SAW telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham (HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446).
Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku.
Syaikh Utsaimîn dalam Al-Jâmi` li Ahkâm Fiqhis Sunnah li fadhîlah berkata: “Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal.
Keempat, terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku.
Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd, saksi wanita tidak digunakan.
Baca juga: Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Aisyah ra , bahwa Nabi SAW bersabda, ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Dan Rasulullah SAW telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham (HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446).
Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku.
Syaikh Utsaimîn dalam Al-Jâmi` li Ahkâm Fiqhis Sunnah li fadhîlah berkata: “Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal.
Keempat, terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku.
Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd, saksi wanita tidak digunakan.
Baca juga: Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
(mhy)
Lihat Juga :