Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
A A A
(5) Persamaan hak untuk memilih (persamaan mutlak tanpa ada perbedaan keahlian masing-masing) sehingga tidak sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Zumar [39]: 9 yang artinya “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.

(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.

(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.

(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.

Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.

Baca juga: Debat Capres Cawapres: Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.

Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:

(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.

(2) Kenyataan dalam sejarah Islam dan riwayat Islam menunjukkan adanya sebuah proses pemilu.

(3) Syariat Islam datang membawa pengakuan bagi peran dan rida rakyat dalam baiat serta tidak menetapkan batasan metode yang dengannya diketahui keridaan itu. Pemilu termasuk salah satu metode aktual yang digunakan untuk mengetahui keridaan rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Hutan Amazon Terancam...
Hutan Amazon Terancam Musnah, Ini Fakta-fakta Menakutkannya
Bongkahan Es Terbesar...
Bongkahan Es Terbesar di Dunia, Sebesar Pulau Majorca Hanyut
Artikel Terkini
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved