Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
(5) Persamaan hak untuk memilih (persamaan mutlak tanpa ada perbedaan keahlian masing-masing) sehingga tidak sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Zumar [39]: 9 yang artinya “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.
(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.
(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.
(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.
Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.
Baca juga: Debat Capres Cawapres: Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.
Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:
(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.
(2) Kenyataan dalam sejarah Islam dan riwayat Islam menunjukkan adanya sebuah proses pemilu.
(3) Syariat Islam datang membawa pengakuan bagi peran dan rida rakyat dalam baiat serta tidak menetapkan batasan metode yang dengannya diketahui keridaan itu. Pemilu termasuk salah satu metode aktual yang digunakan untuk mengetahui keridaan rakyat.
(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.
(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.
(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.
Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.
Baca juga: Debat Capres Cawapres: Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.
Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:
(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.
(2) Kenyataan dalam sejarah Islam dan riwayat Islam menunjukkan adanya sebuah proses pemilu.
(3) Syariat Islam datang membawa pengakuan bagi peran dan rida rakyat dalam baiat serta tidak menetapkan batasan metode yang dengannya diketahui keridaan itu. Pemilu termasuk salah satu metode aktual yang digunakan untuk mengetahui keridaan rakyat.
Lihat Juga :