Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, tidak ada dalil yang menunjukkan pelarangan dan tidak pula yang membatasi metodenya dengan sarana-sarana tertentu.

Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?

(4) Umatlah yang merupakan pemilik hak dalam pemilihan seorang hakim atau kepala negara. Jika demikian, maka bagi mereka hak terlibat secara langsung dalam pemilihan atau melalui wakil-wakilnya dari kalangan ahl al-hall wa al-‘aqd.

(5) Metode pengangkatan seorang khalifah atau kepala negara termasuk dalam kategori ijtihadiyah. Tidak ada dalil khusus yang membatasinya dengan satu metode tertentu, sebab ia berbeda menurut perbedaan tempat dan zaman. Dibolehkan menempuh metode apa saja dalam pemilihan pemimpin selama tidak bertentangan dengan nas-nas syarak.

(6) Pemilihan umum merupakan metode aktual yang dengannya dapat diketahui pandangan rakyat secara adil dan obyektif. Mereka yang berbeda dengan metode ini tentu tidak memiliki dalil yang sahih. Ketika mereka ingin mengetahui tentang ahl al-hall wa al-‘aqd serta metode dan batasan yang digunakan untuk zaman sekarang, adakah cara selain metode pemilu? Bagaimana mereka menjamin perpindahan kekuasaan serta mencegah aturan-aturan politik dari kezaliman tanpa melalui proses pemilu.29

(7) Allah SWT memuji kaum mukmin yang telah menyeru kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran sebagaimana dalam QS Âli ‘Imrân [3]: 110 yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah”, dan QS Âli ‘Imrân [3]: 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah yang munkar.

Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga

(8) Tidak mungkin seluruh umat menegakkan kewajiban dan tidak pula selain kewajiban kifâ’î. Hendaknya bagi mereka mengambil asas perwakilan, yaitu manusia menyerahkan kewajiban tersebut kepada wakil mereka.

Masalah ini yang terjadi dan diwujudkan dalam pemilu yang dipraktekkan saat ini untuk memilih perwakilan rakyat kepada orang-orang yang akan menegakkan kewajiban kifâyah tersebut.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Mulut Neraka di Siberia...
'Mulut Neraka' di Siberia Mulai Menelan Apapun di Sekitarnya
Panas Ekstrem Berpotensi...
Panas Ekstrem Berpotensi Timbulkan Kanker Kulit
Ikan Kiamat Raksasa...
Ikan Kiamat Raksasa Naik ke Permukaan Laut Taiwan, Ini Faktanya
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Negara-Negara yang Tidak...
Negara-Negara yang Tidak Diakui dan Tak Ada dalam Peta Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved