Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, tidak ada dalil yang menunjukkan pelarangan dan tidak pula yang membatasi metodenya dengan sarana-sarana tertentu.

Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?

(4) Umatlah yang merupakan pemilik hak dalam pemilihan seorang hakim atau kepala negara. Jika demikian, maka bagi mereka hak terlibat secara langsung dalam pemilihan atau melalui wakil-wakilnya dari kalangan ahl al-hall wa al-‘aqd.

(5) Metode pengangkatan seorang khalifah atau kepala negara termasuk dalam kategori ijtihadiyah. Tidak ada dalil khusus yang membatasinya dengan satu metode tertentu, sebab ia berbeda menurut perbedaan tempat dan zaman. Dibolehkan menempuh metode apa saja dalam pemilihan pemimpin selama tidak bertentangan dengan nas-nas syarak.

(6) Pemilihan umum merupakan metode aktual yang dengannya dapat diketahui pandangan rakyat secara adil dan obyektif. Mereka yang berbeda dengan metode ini tentu tidak memiliki dalil yang sahih. Ketika mereka ingin mengetahui tentang ahl al-hall wa al-‘aqd serta metode dan batasan yang digunakan untuk zaman sekarang, adakah cara selain metode pemilu? Bagaimana mereka menjamin perpindahan kekuasaan serta mencegah aturan-aturan politik dari kezaliman tanpa melalui proses pemilu.29

(7) Allah SWT memuji kaum mukmin yang telah menyeru kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran sebagaimana dalam QS Âli ‘Imrân [3]: 110 yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah”, dan QS Âli ‘Imrân [3]: 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah yang munkar.

Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga

(8) Tidak mungkin seluruh umat menegakkan kewajiban dan tidak pula selain kewajiban kifâ’î. Hendaknya bagi mereka mengambil asas perwakilan, yaitu manusia menyerahkan kewajiban tersebut kepada wakil mereka.

Masalah ini yang terjadi dan diwujudkan dalam pemilu yang dipraktekkan saat ini untuk memilih perwakilan rakyat kepada orang-orang yang akan menegakkan kewajiban kifâyah tersebut.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Anomali Magnetik Aneh...
Anomali Magnetik Aneh Ditemukan di Peta Baru Danau Rotorua
Spesies Badak Baru Ditemukan...
Spesies Badak Baru Ditemukan di Arktik, Membeku Jutaan Tahun
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Artikel Terkini
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved