8 Derajat Ahli Waris Menurut Islam

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:47 WIB
loading...
8 Derajat Ahli Waris...
Di antara ahli waris yang satu dan lainnya mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Di antara ahli waris yang satu dan lainnya mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya yang diterjemahkan A.M.Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menyebut berikut ini berdasarkan urutan dan derajatnya:

1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan . Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an , As-Sunnah , dan ijma '.

2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.

Baca juga: Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.

Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.

4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.

5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri .

Baca juga: Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan

Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya.

Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.

6. Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.

7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak.

Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.

8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.

Baca juga: Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Inilah Asbabun Nuzul...
Inilah Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris, Simak Ya!
5 Ayat Al Quran yang...
5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!
Rekomendasi
Diyakini sebagai Alien,...
Diyakini sebagai Alien, Fakta Baru Ditemukan di Mumi Berjari Tiga
Imam Masjidil Haram...
Imam Masjidil Haram dari Indonesia Cuma 3 Ulama Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya
Dekat dengan Indonesia,...
Dekat dengan Indonesia, Ini yang Akan Picu Lempeng Raksasa Samudra Hindia Pecah
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
Ahli Sebut Virus Corona...
Ahli Sebut Virus Corona Bisa Bertahan 20 Tahun dalam Minus 20 Derajat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved