3 Sebab Adanya Hak Waris, Begini Penjelasan Prof Ash-Shabuni
loading...
A
A
A
Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya yang diterjemahkan AM Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menjelaskan ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris :
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua , anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan , yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antarkeduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni merupakan mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, dan merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah, Arab Saudi.
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua , anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan , yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antarkeduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni merupakan mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, dan merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah, Arab Saudi.
Baca Juga
(mhy)