Tukang Ramal dan Ramalannya, Begini Hukumnya dalam Islam

Senin, 15 April 2024 - 11:56 WIB
loading...
Tukang Ramal dan Ramalannya,...
Sekadar bertanya saja ke tukang ramal adalah haram, apalagi percaya pada ramalan mereka berarti sudah masuk kekafiran. Foto ilustrasi/facebeook
A A A
Di jagat maya, tukang ramal atau peramal berseliweran dengan jumlah follower yang cukup banyak. Eksistensi mereka kian populer untuk menanyakan segala sesuatu yang belum terjadi, mulai dari percintaan, ekonomi hingga dunia politik. Bagaimana Islam memandang tentang kondisi tersebut?

Tukang ramal atau ‘arraf yaitu orang yang mengaku mengetahui tentang suatu hal dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian, atau tempat barang hilang dan semacamnya. Sering disebut sebagai tukang ramal, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya.

Di dalam Shahiihul Bukhari, dari hadis ‘Aisyah ra bahwa ia pernah berkata: “Abu Bakar ra pernah memiliki seorang budak laki-laki yang makan dari upah yang diberikannya. Suatu hari budak itu datang menemuinya dengan membawa makanan. Lalu Abu Bakar ra memakannya.

Budak itu tiba-tiba berkata kepadanya: ‘Tahukah engkau dari mana aku mendapatkan makanan itu?’

Abu Bakar balik bertanya: ‘Dari mana?’

Budak itu menjawab: ‘Dahulu di masa Jahiliyyah aku pernah berlagak meramal untuk seseorang, padahal aku tidak bisa meramal. Aku sengaja menipunya. Lalu dia menjumpaiku lagi dan memberiku upah itu. Itulah yang engkau makan tadi.’

Serta merta Abu Bakar ra memasukkan jari tangannya ke dalam mulut, sehingga ia memuntahkan seluruh isi perutnya.” (HR Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin dalam Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘arrâf (dukun) dan semacamnya ada beberapa macam:

1. Sekadar bertanya saja

Ini hukumnya haram.Berdasarkan hadis: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. Penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. Karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.

2. Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya.

Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.

3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya.

Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadis (di atas). Karena Nabi SAW pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.

4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya

Ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut.

Baca juga: Dalil Kedustaan Dukun dan Peramal dalam Islam

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Rekomendasi
Struktur Misterius Ditemukan...
Struktur Misterius Ditemukan di dalam Perut Bumi
Pisahkan Arab dan Afrika,...
Pisahkan Arab dan Afrika, Ini Fenomena Alam Paling Ekstrem yang Terjadi Jutaan Tahun Lalu
Begini Kondisi Bumi...
Begini Kondisi Bumi saat Es Antartika Seluruhnya Mencair
Artikel Terkini
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved