Kasus Khalid tentang Laila, Membaca Sikap Umar dengan Khalifah Abu Bakar
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Umar, adalah contoh keadilan yang sangat ketat. la melihat Khalid telah berlaku tak adil terhadap seorang Muslim lalu mengawini istrinya sebelum habis masa idahnya. Tak boleh ia tetap memimpin angkatan bersenjata, agar yang serupa itu tak terulang lagi. Yang demikian ini akan merusak keadaan umat Islam, dan akan meninggalkan citra yang buruk sekali di mata orang-orang Arab. Atas perbuatannya terhadap Laila tak boleh dibiarkan tanpa mendapat hukuman. (Baca juga: 11 Brigade Basmi Kaum Murtad, Khalid Bin Walid Pimpin Brigade Pertama )
Andaikata benar bahwa ia sudah membuat pertimbangan mengenai Malik itu tapi salah — dan ini tak dapat diterima oleh Umar — maka apa yang telah diperbuatnya terhadap istrinya sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Bukan alasan bahwa karena dia Saifullah, bahwa karena dia panglima yang telah memberikan kemenangan gemilang.
Sekiranya alasan semacam ini dibenarkan tentu Khalid dan yang semacamnya akan dibolehkan melakukan segala pelanggaran, dan niscaya ini pulalah contoh yang buruk sekali diberikan kaum Muslimin dalam menghormati Qur'an. Itulah sebabnya Umar tak henti-hentinya mengingatkan Khalifah Abu Bakar dan terus mendesak supaya Khalid dipanggil dan diberi teguran keras atas perbuatannya itu.(Baca juga: Dendam Perempuan Nabi Palsu dari Banu Tamim )
Di sisi lain, menurut pendapat Abu Bakar, dalam situasi demikian lebih berbahaya untuk membuat perhitungan serupa ini. Terbunuhnya satu orang atau sekelompok orang bukanlah soal salah atau tidak salah. Bahaya itu akan mengancam seluruh negara, pemberontakan akan berkecamuk di sana sini. Dan panglima ini, yang dituduh bersalah, akan memicu bahaya dan bencana besar yang selama itu sangat dikhawatirkan.
Perkawinannya dengan perempuan di luar kebiasaan orang Arab, bahkan sebelum habis idahnya, jika itu terjadi pada seorang panglima dalam suasana perang, sesuai dengan hukum perang perempuan itu akan menjadi miliknya. (Baca juga: Beda Haluan Politik antara Umar bin Khattab dan Abu Bakar
Menurut Haekal, menerapkan hukum secara kaku tidak berlaku terhadap orang-orang jenius dan orang-orang besar semacam Khalid, terutama bilamana hal itu membahayakan atau mengancam kedaulatan negara.
Kaum Muslimin memang memerlukan pedang Khalid, dan yang lebih mereka perlukan lagi ialah ketika Abu Bakar memanggilnya dan memberikan teguran keras kepadanya.
Ketika itu Musailamah di Yamamah, tak jauh dari Butah, dengan empat puluh ribu pengikutnya dari Banu Hanifah yang sedang keras-kerasnya memberontak kepada Islam dan kaum Muslimin. (Baca juga: Kisah Konsolidasi Nabi-Nabi Palsu di Era Khalifah Abu Bakar )
Mereka dapat mengalahkan Ikrimah bin Abi Jahl yang telah memimpin pasukan Muslimin. Maka untuk mengalahkannya harapan satu-satunya kini terletak di pedang Khalid.
Adakah karena pembunuhan atas Malik bin Nuwairah itu, atau karena Laila yang cantik jelita, yang telah menggoda Khalid, lalu Khalid dipecat dan pasukan Muslimin menjadi korban pasukan Musailamah, dengan segala akibat yang akan dihadapi agama Allah ini? (Baca juga: Kisah Aswad al-Ansi, Nabi Palsu yang Sempat Menguasai Yaman )
Khalid adalah suatu mukjizat Allah dan pedangnya adalah pedang Allah — Saifullah. Itulah kebijakan Khalifah Abu Bakar ketika memanggil Khalid, cukup hanya dengan menegurnya, dan dalam waktu bersamaan diperintahkannya ia berangkat ke Yamamah guna menghadapi Musailamah. (Bersambung)
Andaikata benar bahwa ia sudah membuat pertimbangan mengenai Malik itu tapi salah — dan ini tak dapat diterima oleh Umar — maka apa yang telah diperbuatnya terhadap istrinya sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Bukan alasan bahwa karena dia Saifullah, bahwa karena dia panglima yang telah memberikan kemenangan gemilang.
Sekiranya alasan semacam ini dibenarkan tentu Khalid dan yang semacamnya akan dibolehkan melakukan segala pelanggaran, dan niscaya ini pulalah contoh yang buruk sekali diberikan kaum Muslimin dalam menghormati Qur'an. Itulah sebabnya Umar tak henti-hentinya mengingatkan Khalifah Abu Bakar dan terus mendesak supaya Khalid dipanggil dan diberi teguran keras atas perbuatannya itu.(Baca juga: Dendam Perempuan Nabi Palsu dari Banu Tamim )
Di sisi lain, menurut pendapat Abu Bakar, dalam situasi demikian lebih berbahaya untuk membuat perhitungan serupa ini. Terbunuhnya satu orang atau sekelompok orang bukanlah soal salah atau tidak salah. Bahaya itu akan mengancam seluruh negara, pemberontakan akan berkecamuk di sana sini. Dan panglima ini, yang dituduh bersalah, akan memicu bahaya dan bencana besar yang selama itu sangat dikhawatirkan.
Perkawinannya dengan perempuan di luar kebiasaan orang Arab, bahkan sebelum habis idahnya, jika itu terjadi pada seorang panglima dalam suasana perang, sesuai dengan hukum perang perempuan itu akan menjadi miliknya. (Baca juga: Beda Haluan Politik antara Umar bin Khattab dan Abu Bakar
Menurut Haekal, menerapkan hukum secara kaku tidak berlaku terhadap orang-orang jenius dan orang-orang besar semacam Khalid, terutama bilamana hal itu membahayakan atau mengancam kedaulatan negara.
Kaum Muslimin memang memerlukan pedang Khalid, dan yang lebih mereka perlukan lagi ialah ketika Abu Bakar memanggilnya dan memberikan teguran keras kepadanya.
Ketika itu Musailamah di Yamamah, tak jauh dari Butah, dengan empat puluh ribu pengikutnya dari Banu Hanifah yang sedang keras-kerasnya memberontak kepada Islam dan kaum Muslimin. (Baca juga: Kisah Konsolidasi Nabi-Nabi Palsu di Era Khalifah Abu Bakar )
Mereka dapat mengalahkan Ikrimah bin Abi Jahl yang telah memimpin pasukan Muslimin. Maka untuk mengalahkannya harapan satu-satunya kini terletak di pedang Khalid.
Adakah karena pembunuhan atas Malik bin Nuwairah itu, atau karena Laila yang cantik jelita, yang telah menggoda Khalid, lalu Khalid dipecat dan pasukan Muslimin menjadi korban pasukan Musailamah, dengan segala akibat yang akan dihadapi agama Allah ini? (Baca juga: Kisah Aswad al-Ansi, Nabi Palsu yang Sempat Menguasai Yaman )
Khalid adalah suatu mukjizat Allah dan pedangnya adalah pedang Allah — Saifullah. Itulah kebijakan Khalifah Abu Bakar ketika memanggil Khalid, cukup hanya dengan menegurnya, dan dalam waktu bersamaan diperintahkannya ia berangkat ke Yamamah guna menghadapi Musailamah. (Bersambung)
(mhy)
Lihat Juga :