Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam

Minggu, 28 April 2024 - 08:32 WIB
loading...
Pernikahan Anak-Anak...
Anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh. Ilustrasi/Foto: Ist
A A A
Kasus dugaan pertunangan anak di Sampang, Madura , sempat menjadi perbincangan warganet dan videonya ramai beredar di media sosial . Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum pernikahan anak-anak menurut Islam?

Jumhur atau mayoritas ulama memandang umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur.

Syaikh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] mengatakan mayoritas ulama tidak mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah .

Mereka berpendapat keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi anak di bawah umur, menurut jumhur ulama termasuk ulama empat mazhab , bahkan Ibnul Mundzir mengklaim ijma’ atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu.

Baca juga: Viral! Bocah 4 Tahun di Bangkalan Madura Jalani Tunangan

Pandangan jumhur ulama ini didasarkan pada sejumlah riwayat hadis yang berkenaan dengan perkawinan anak di bawah umur. Sedangkan beberapa ulama menolak perkawinan anak di bawah umur.

Mereka mendasarkan pandangannya pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan.

Ibnu Syubrumah, Abu Bakar Al-Asham, dan Ustaman Al-Bitti RA berpendapat anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh, berdasarkan “Sampai mereka mencapai usia nikah” ( QS An-Nisa : 6).

Kalau juga perkawinan dilangsungkan sebelum mereka baligh, maka perkawinan itu pun tidak memberikan manfaat karena keduanya belum berhajat pada perkawinan.

Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan di bawah umur dengan dasar sejumlah riwayat hadis perihal ini. Sedangkan akad perkawinan anak kecil laki-laki di bawah umur batal sampai anak itu benar-benar baligh. Kalau perkawinan juga dilangsungkan, maka ia harus difasakh.

Baca juga: Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Mengapa Pelangi Terlihat...
Mengapa Pelangi Terlihat Ada 7 Warna? Ini Fakta Sebenarnya
5 Tanda Akan Terjadi...
5 Tanda Akan Terjadi Hujan Lebat yang Dapat Dilihat Mata
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Anak di Bawah 12 Tahun...
Anak di Bawah 12 Tahun Jangan Dulu Naik Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved