6 Risiko Seseorang yang Divonis Kafir

Rabu, 01 Mei 2024 - 15:20 WIB
loading...
6 Risiko Seseorang yang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyebut setidaknya ada 6 risiko bagi seseorang yang sudah dianggap kafir, di antaranya adalah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir , dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.

2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab umat Islam .

3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.

4. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar dijatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.

Baca juga: Menjaga Pandangan Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi

5. Jika dia meninggal , tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.

6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah" (Risalah Gusti, 1996) menjelaskan setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. "Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Itu sebabnya, al-Qardhawi mengatakan hendaknya jangan terlalu mudah memvonis kafir seseorang. Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya.

Hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. "Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya," ujar Syaikh Al-Qardhawi.

Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Fakta-fakta Keindahan...
Fakta-fakta Keindahan Akhlak Rasulullah SAW Terhadap Non Muslim
Rekomendasi
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Dinding Es Raksaa A23a...
Dinding Es Raksaa A23a Terdeteksi Akan Menghantam Inggris
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
6 Fenomena Bulan Langka...
6 Fenomena Bulan Langka yang Menarik untuk Diamati dan Dinikmati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved