6 Risiko Seseorang yang Divonis Kafir

Rabu, 01 Mei 2024 - 15:20 WIB
loading...
6 Risiko Seseorang yang Divonis Kafir
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyebut setidaknya ada 6 risiko bagi seseorang yang sudah dianggap kafir, di antaranya adalah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir , dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.

2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab umat Islam .

3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.

4. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar dijatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.



5. Jika dia meninggal , tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.

6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah" (Risalah Gusti, 1996) menjelaskan setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. "Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Itu sebabnya, al-Qardhawi mengatakan hendaknya jangan terlalu mudah memvonis kafir seseorang. Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya.

Hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. "Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya," ujar Syaikh Al-Qardhawi.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8757 seconds (0.1#10.140)