Salat Isyraq Dianjurkan untuk Kaum Wanita, Pahalanya Luar Biasa

Senin, 20 Mei 2024 - 10:15 WIB
loading...
Salat Isyraq Dianjurkan...
Seorang wanita muslimah sangat dianjurkan rutin melakukan salat sunnah pagi (salat Isyraq), terutama selesai salat subuh, membaca al Quran dan berzikir sampai matahari terbit. Pahalanya setara pahala haji dan umrah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seorang wanita muslimah sangat dianjurkan rutin melakukan salat sunnah pagi ( salat Isyraq ), terutama selesai salat subuh, membaca Al Qur'an dan berzikir sampai matahari terbit.

Amalan tersebut akan mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna bagi seorang wanita muslimah sebagaimana disebut dalam hadis, "Tidak ada beda antara lelaki dan wanita. Kaum lelaki tempat salatnya di masjid sedang wanita tempat salat yang paling utama baginya adalah di rumahnya".

Imam Abdul Aziz bin Baz berkata :

“Barangsiapa duduk di tempat salatnya berzikir kepada Allah ta’ala, bershalawat kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bertasbih dan berdoa hingga matahari terbit kemudian ia salat dua rakaat Sunnah Dhuha . Dua rakaat ini disebut Sunnah Dhuha dan orang-orang biasa menyebutnya Salat Isyraq, ia adalah salat dhuha yang disegerakan, maka ia mendapatkan pahala. Disebutkan dalam hadis pahalanya itu seperti haji dan umrah yang sempurna.

Tidak ada bedanya antara lelaki dan wanita, wanita sama dengan lelaki dalam nash ini, nashnya haji saja? Tidak, tetapi haji yang sempurna baik bagi lelaki dan wanita sama dalam hal ini. Hadis ini umum untuk lelaki dan wanita.

Karena itu, menurut Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, salah satu pengasuh di bimbingan Islam menyebutkan, seorang wanita di rumahnya dia duduk di tempat salatnya, sedang lelaki duduk di tempat salatnya di masjid hingga terbit matahari,

kemudian salat dua rakaat. Ini semuanya kebaikan yang agung, menyibukkan diri dengan zikir kepada Allah, dengan doa, dengan membaca Al-Qur’an, alhamdulillah. Jika ia berbicara dengan saudaranya jika diperlukan maka tidak mengapa, atau wanita tadi berbicara dengan suaminya, dengan ibunya atau dengan yang lain selama dibutuhkan maka tidak mengapa.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2622).



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3237 seconds (0.1#10.140)