Inilah Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Wajib Disimak!

Kamis, 23 Mei 2024 - 05:15 WIB
loading...
Inilah Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Wajib Disimak!
Sebagai umat Islam, setiap muslim harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Salah satunya mengetahui tentang perbedaan antara rukun dan wajib haji. Foto ilustrasi/SINDOnews-andriyanto wisnuwidodo
A A A
Sebagai umat Islam, setiap muslim harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji . Salah satunya mengetahui tentang perbedaan antara rukun dan wajib haji.

Dikutip dari NU Online, Mazhab Syafi'i membedakan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun ini menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tersebut tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.

Sementara untuk wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji, namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya itu.

Prakteknya sendiri rukun dan wajib haji memiliki beberapa perbedaan dan kesamaan. Di bawah ini adalah tata cara melaksanakan rukun dan wajib haji.

Menurut Syekh Ba'asyin, Rukun Haji ada lima, yaitu:

1. Ihram, yang berarti niat melaksanakan ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah. Dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar di tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
3. Thawaf. Berjalan mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali.
4. Sa'i. berlari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, dan arah sebaliknya sebanyak tujuh kali.
5. Tahallul. Mencukur rambut paling lambat pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Semua rukun ini harus dikerjakan dalam ibadah haji. Rukun ini menentukan keabsahan haji. Lain halnya dengan wajib haji. Kalau salah satu wajib haji ditinggalkan, orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam. Sementara hajinya tetap sah.

فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الإثم إن لم يعذر


Artinya: "Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur." (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 539)

Adapun Wajib Haji sebagai berikut:

1. Ihram dari miqat.
2. Tawaf wada.
3. Mabit di Muzdalifah.
4. Melempar jumrah aqabah tujuh kali.
5. Melempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
6. Mabit pada malam tasyriq.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)
pixels