Hukum Sengaja Berdesak-desakan ketika Melaksanakan Sebagian Syariat Haji

Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:28 WIB
loading...
Hukum Sengaja Berdesak-desakan...
Tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Sebagian jemaah sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari’at haji . Apakah haji mereka sah ataukah batal?

Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan.

"Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman , menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insyaallah dia tidak berdosa," ujar Syaikh Bin Baz.

Allah SWT berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [ QS At-Taghabun/64 : 16]

Allah juga berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]

Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)