Hukum Sengaja Berdesak-desakan ketika Melaksanakan Sebagian Syariat Haji
loading...
A
A
A
Sebagian jemaah sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari’at haji . Apakah haji mereka sah ataukah batal?
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan.
"Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman , menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insyaallah dia tidak berdosa," ujar Syaikh Bin Baz.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [ QS At-Taghabun/64 : 16]
Allah juga berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]
Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan.
"Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman , menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insyaallah dia tidak berdosa," ujar Syaikh Bin Baz.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [ QS At-Taghabun/64 : 16]
Allah juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]
Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
(mhy)