Bolehkah Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal Padahal Tak Ada Wasiat?
loading...
A
A
A
Jika seseorang meninggal dunia dan tidak mewasiatkan kepada siapa pun untuk menggantikan hajinya , apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika salah satu anaknya haji untuknya?
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan jika anaknya yang muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya.
Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadis dalam shahihain dari Ibnu Abbas :
“Bahwa seorang wanita dari suku Khats’am bertanyakepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia?” Nabi SAW berkata :” Ya.“ [Muttafaqun ‘alaihi]
Lalu, bagaimana hukum orang yang mengambil upah untuk haji dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji? Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala?
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dalam buku yang sama menjelaskan jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya.
"Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat," ujarnya.
Akan tetapi, jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi’arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan jika anaknya yang muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya.
Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadis dalam shahihain dari Ibnu Abbas :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَم
“Bahwa seorang wanita dari suku Khats’am bertanyakepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia?” Nabi SAW berkata :” Ya.“ [Muttafaqun ‘alaihi]
Lalu, bagaimana hukum orang yang mengambil upah untuk haji dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji? Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala?
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dalam buku yang sama menjelaskan jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya.
"Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat," ujarnya.
Akan tetapi, jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi’arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.
(mhy)