Hukum Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Ingin Berkurban

Jum'at, 07 Juni 2024 - 18:43 WIB
loading...
Hukum Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Ingin Berkurban
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berkurban. Ilustrasi: The Independent
A A A
Hukum larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang ingin berkurban antara lain berlandaskan hadis dari Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[HR. Muslim]

Hadis lainnya:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[HR. Muslim]



Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’ yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan hadis tersebut menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah atau mulai dari tanggal 1 Dzulhijah.

Hadis pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.

Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku).

Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat kurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.

Beda Pendapat

Hanya saja, para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.

Pendapat pertama

Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu penyembelihan kurban.



Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Misal, hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.

Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

Pendapat Kedua

Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.

Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (kurbannya di Makkah).

Artinya di sini, Nabi SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadis di atas dipahami makruh.

Pendapat Ketiga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)
pixels