9 Syarat Sahnya Kurban, Salah Satunya Hewan Bebas dari Cacat

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:53 WIB
loading...
9 Syarat Sahnya Kurban,...
Hewan kurban harus bebas dari cacat. Ilustrasi: animal in islam
A A A
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menjelaskan kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:

1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.

3. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.

4. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.

Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

5. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

6. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsaannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.

- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

7. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

8. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya.

Baca juga: Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu

9. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Mengapa Ada Hari Tasyrik?...
Mengapa Ada Hari Tasyrik? Ini Asal-usul dan Maknanya
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Rekomendasi
5 Fenomena Alam Teraneh...
5 Fenomena Alam Teraneh di Dunia, Ada yang Terjadi di Indonesia
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Sejarah Madain Saleh,...
Sejarah Madain Saleh, Daerah Terkutuk Arab Saudi yang Menjadi Warisan UNESCO
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved