9 Syarat Sahnya Kurban, Salah Satunya Hewan Bebas dari Cacat
loading...
A
A
A
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menjelaskan kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
3. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
4. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
5. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
6. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsaannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
7. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
8. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya.
9. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
3. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
4. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
5. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
6. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsaannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
7. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
8. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya.
9. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
(mhy)