Hukum Haram Binatang yang Disembelih Bukan karena Allah, Begini Penjelasannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:03 WIB
loading...
Hukum Haram Binatang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera
A A A
Allah Taala mengharamkan memakan daging binatang yang disembelih bukan karena Allah. Yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala .

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza.

"Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar," kata al-Qardhawi.



Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.

Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih.

Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.

Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)