Kalender Hijriah Global: Ketentuan Zakat Perlu Diubah untuk Bayar Utang Peradaban
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kegagalan menghentikan penggelembungan utang peradaban ini akan menyebabkan generasi Muslim yang akan datang yang harus menanggung utang peradaban umat Islam yang terus semakin membesar," ujarnya.
Baca juga: Haedar Nashir Yakin Kalender Global Islam Bakal Hadir Meski Butuh 1 Abad
2. Alhamdulillah, pada akhir Mei 2016 lalu, para ahli astronomi dan Kalender Islam dunia telah bersepakat untuk menggunakan Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh Bumi. Memang, resistensi masih ada di sana-sini, namun, unifikasi Kalender Islam internasional untuk manajemen waktu ibadah dan muamalah sekaligus sudah wajib dilaksanakan karena dampak syariahnya sangat serius.
"Jadi, penerimaan dan penggunaan Kalender Islam Global harus terus dikampanyekan," ujarnya.
3. Utang zakat yang telah menumpuk selama sekitar 1200 tahun ini harus segera dihitung secara akurat.
4. Atas dasar informasi di butir 3 di atas, umat Islam harus bersepakat untuk merumuskan agar utang peradaban ini dapat dibayar dalam periode tertentu (misal: dalam 500 tahun), sehingga ketentuan zakat umat Islam tidak lagi 2,5% per tahun tapi misalnya (2.5+x)% per tahun.
Menurut Prof Tono, implementasi teknis dan politis butir ketiga inilah yang akan menjadi domain otoritas politik negara-negara berpenduduk Muslim termasuk Indonesia.
Dengan demikian, kerjasama ulama, umaro, dan ilmuwan Muslim Indonesia untuk mengkampanyekan program raksasa ini menjadi sangat penting.
Baca juga: Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H
Baca juga: Haedar Nashir Yakin Kalender Global Islam Bakal Hadir Meski Butuh 1 Abad
2. Alhamdulillah, pada akhir Mei 2016 lalu, para ahli astronomi dan Kalender Islam dunia telah bersepakat untuk menggunakan Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh Bumi. Memang, resistensi masih ada di sana-sini, namun, unifikasi Kalender Islam internasional untuk manajemen waktu ibadah dan muamalah sekaligus sudah wajib dilaksanakan karena dampak syariahnya sangat serius.
"Jadi, penerimaan dan penggunaan Kalender Islam Global harus terus dikampanyekan," ujarnya.
3. Utang zakat yang telah menumpuk selama sekitar 1200 tahun ini harus segera dihitung secara akurat.
4. Atas dasar informasi di butir 3 di atas, umat Islam harus bersepakat untuk merumuskan agar utang peradaban ini dapat dibayar dalam periode tertentu (misal: dalam 500 tahun), sehingga ketentuan zakat umat Islam tidak lagi 2,5% per tahun tapi misalnya (2.5+x)% per tahun.
Menurut Prof Tono, implementasi teknis dan politis butir ketiga inilah yang akan menjadi domain otoritas politik negara-negara berpenduduk Muslim termasuk Indonesia.
Dengan demikian, kerjasama ulama, umaro, dan ilmuwan Muslim Indonesia untuk mengkampanyekan program raksasa ini menjadi sangat penting.
Baca juga: Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H
(mhy)
Lihat Juga :