Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan penyembelihan adalah melepaskan nyawa binatang dengan jalan yang paling mudah, yang kiranya meringankan dan tidak menyakiti. Untuk itu maka disyaratkan alat yang dipakai harus tajam, supaya lebih cepat memberi pengaruh.
"Di samping itu dipersyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan pada leher, karena tempat ini yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dan lebih mudah," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Dan dilarang menyembelih binatang dengan menggunakan gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan alat-alat tersebut dapat menyakiti binatang . Pada umumnya alat-alat tersebut hanya bersifat mencekik.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan, supaya pisau yang dipakai itu tajam dan dengan cara yang sopan.
Sabda Nabi: "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (Riwayat Muslim)
Di antara bentuk kebaikan ialah seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan supaya pisaunya itu yang tajam.
Sabda Nabi: "Apabila salah seorang di antara kamu memotong (binatang), maka sempurnakanlah." (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi: "Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?" (Riwayat Hakim)
Umar Ibnul-Khattab pernah juga melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka kata Umar bin Khattab : 'Sial kamu! Giringlah dia kepada mati dengan suatu cara yang baik.' (Riwayat Abdurrazzaq).
Begitulah kita dapati pemikiran secara umum dalam permasalahan ini, yaitu yang pada pokoknya harus menaruh belas-kasih kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dengan segala cara yang mungkin.
Orang-orang jahiliah dahulu suka memotong kelasa unta (bhs Jawa, punuk) dan jembel kambing dalam keadaan hidup. Cara semacam itu adalah menyiksa binatang. Oleh karena itu Rasulullah SAW kemudian menghalangi maksud mereka dan mengharamkan memanfaatkan binatang dengan cara semacam itu.
Maka kata Nabi: "Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, berarti bangkai." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
"Di samping itu dipersyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan pada leher, karena tempat ini yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dan lebih mudah," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Dan dilarang menyembelih binatang dengan menggunakan gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan alat-alat tersebut dapat menyakiti binatang . Pada umumnya alat-alat tersebut hanya bersifat mencekik.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan, supaya pisau yang dipakai itu tajam dan dengan cara yang sopan.
Sabda Nabi: "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (Riwayat Muslim)
Di antara bentuk kebaikan ialah seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan supaya pisaunya itu yang tajam.
Sabda Nabi: "Apabila salah seorang di antara kamu memotong (binatang), maka sempurnakanlah." (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi: "Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?" (Riwayat Hakim)
Umar Ibnul-Khattab pernah juga melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka kata Umar bin Khattab : 'Sial kamu! Giringlah dia kepada mati dengan suatu cara yang baik.' (Riwayat Abdurrazzaq).
Begitulah kita dapati pemikiran secara umum dalam permasalahan ini, yaitu yang pada pokoknya harus menaruh belas-kasih kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dengan segala cara yang mungkin.
Orang-orang jahiliah dahulu suka memotong kelasa unta (bhs Jawa, punuk) dan jembel kambing dalam keadaan hidup. Cara semacam itu adalah menyiksa binatang. Oleh karena itu Rasulullah SAW kemudian menghalangi maksud mereka dan mengharamkan memanfaatkan binatang dengan cara semacam itu.
Maka kata Nabi: "Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, berarti bangkai." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
(mhy)