ICJ Macan Ompong di Mata Israel: Putuskan Permukiman Yahudi Langgar Hukum

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:56 WIB
loading...
A A A
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa keputusan tersebut menandakan “momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional”.

“ICJ memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan keputusan bersejarah ini. Semua negara kini harus menjunjung tinggi kewajibannya yang jelas: tidak ada bantuan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun – tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” katanya.

Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan keputusan tersebut merupakan “langkah signifikan” untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak bernegara dan hak untuk kembali.

Hak untuk kembali merupakan tuntutan agar warga Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka pada Nakba tahun 1948 dan perang Arab-Israel tahun 1967 diizinkan untuk kembali ke rumah mereka.

Jeffrey Nice, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa akan sulit bagi para pemimpin dunia untuk sepenuhnya “mengabaikan” keputusan ICJ meskipun keputusan tersebut tidak mengikat.

“Ini adalah salah satu bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya.

Dia mengatakan akan “sulit bagi masyarakat yang tertarik, terinformasi, dan peduli untuk tidak mengatakan, ‘Sudah waktunya Israel membereskan keadaannya.'”



Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan: “Ada banyak ruang untuk berharap bahwa keputusan ini akan mendukung sebuah gerakan, sebuah gerakan internasional, di seluruh dunia di Barat dan di tempat lain di dunia yang mendukung lebih banyak sanksi, lebih banyak lagi tekanan pada pemerintah Barat untuk memberikan tekanan lebih besar pada Israel.”

Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.

Keputusan awal telah dibuat dalam kasus ini dan pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida dan meningkatkan penyediaan bantuan kemanusiaan.

Pada bulan Mei, ICJ juga memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah, sebuah kota di Gaza selatan, dengan alasan “risiko besar” bagi ratusan ribu warga Palestina yang berlindung di sana. Namun Israel terus melanjutkan serangannya ke Gaza, termasuk Rafah, yang bertentangan dengan pengadilan PBB.

(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5001 seconds (0.1#10.140)