Hukum Boneka Mainan Anak-Anak dalam Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 22 Juli 2024 - 13:49 WIB
loading...
Hukum Boneka Mainan...
Syaikh Yusuf al-Qardhawi. Foto: MEE
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan Islam tidak akan bersempit dada dan tidak menganggap suatu dosa terhadap macam daripada patung yang tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan.

"Misalnya permainan anak-anak berupa pengantin-pengantinan, kucing-kucingan, dan binatang-binatang lainnya. Patung-patung ini semua hanya sekadar pelukisan untuk permainan dan menghibur anak-anak," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Oleh karena itu kata Aisyah : "Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah SAW dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah SAW, tetapi Rasulullah SAW malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku." (Riwayat Bukhari dan Muslim)



Dan dalam salah satu riwayat diterangkan:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: "Apa ini?"

Jawab Aisyah: "Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku)".

Kemudian Rasulullah bertanya lagi: "Apa yang di tengahnya itu?"

Jawab Aisyah: "Kuda."

Rasulullah bertanya lagi: "Apa yang di atasnya itu?"

Jawab Aisyah: "Itu dua sayapnya."

Kata Rasulullah: "Apa ada kuda yang bersayap?"

Jawab Aisyah: "Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud AS mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap?"

Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya." (Riwayat Abu Daud)



Syaikh Al-Qardhawi mengatakan yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.

Imam Syaukani mengatakan: hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya. Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).

Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3433 seconds (0.1#10.140)