Apa Hukum Sumpah Pocong dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:15 WIB
loading...
Apa Hukum Sumpah Pocong...
Ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, beberapa waktu lalu. Foto/Dok.Sindonews
A A A
Hukum sumpah pocong dalam agama Islam membuat sebagian orang Muslim penasaran. Tak sedikit juga yang mempertanyakan legalitas hingga dasar hukumnya.

Terlepas dari perdebatan mengenai statusnya, sumpah pocong ini cukup populer di Indonesia. Di negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini, sumpah pocong bahkan telah dijadikan tradisi untuk menyelesaikan suatu perselisihan.

Teknisnya sederhana, orang yang bersumpah akan dibalut dengan kain kafan layaknya jenazah. Nantinya, dia akan membaca ikrar atau pernyataan tertentu sambil berbaring dengan disaksikan banyak orang.

Lalu, apa sebenarnya hukum sumpah pocong dalam agama Islam? Berikut ini penjelasannya.

Hukum Sumpah Pocong Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Ada beragam tanggapan mengenai legalitas atau status hukum sumpah pocong dalam agama Islam. Salah satunya pernah disampaikan pendakwah kondang Tanah Air, Ustaz Khalid Basalamah.

Pada salah satu tausiyahnya, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa tidak ada namanya sumpah pocong dalam Islam. Hal ini yang mungkin sering disalahpahami orang-orang di Indonesia.

Jadi, misalkan ada tuduhan orang berzina di kampung-kampung. Maka, untuk memastikan kebenarannya harus dipakaikan kain kafan (sumpah pocong), lalu dibacakan surat yasin. Hal ini disebutnya sebagai perbuatan keliru.

"Banyak temen-temen kita Muslim di Indonesia ini yang menganggap bahwa yang penting ada dzikirnya, yang penting ada ayat Al-Qur'an nya, mau ada perintah atau gak ada perintah, terserah. Ini nggak boleh teman-teman sekalian," ucap Khalid Basalamah seperti dilansir dari kanal YouTube Lentera Islam, Sabtu (10/8/2024).

Lebih jauh, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan tidak adanya riwayat melakukan sumpah pocong. Ia pun meminta dikirimkan suatu sumber atau riwayat jika ada yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah mengikat sahabat dengan kain kafan, lalu dibacakan Yasin (untuk bersumpah).

“Kita kan punya syariat. Kenapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya?” lanjut Ustaz Khalid Basalamah.

Demikianlah ulasan mengenai hukum sumpah pocong menurut Ustaz Khalid Basalamah.



Wallahu a’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)