Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:44 WIB
loading...
Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya
Jangan gampang bersumpah dan bernazar karena jika melanggarnya ada hukumannya dalam Islam, jika sumpahnya tidak benar atau nazarnya tidak dipenuhi maka ada kafarat atau penebus yang harus ditunaikan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Jangan gampang bersumpah dan ber- nazar karena jika melanggarnya ada hukumannya dalam Islam. Jika sumpahnya tidak benar atau nazarnya tidak dipenuhi maka ada kafarat atau penebus yang harus ditunaikan. Allah Ta'ala dan Rasul-Nya sudah memberi aturan soal sumpah , nazar, dan kafarat ini sehingga umat Islam tidak boleh mempermainkan seenak pikirannya sendiri.

Tentang bab sumpah dan nazar serta kafarat di dalamnya, antara lain dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Kitab ini ditulis oleh salah satu ulama dari Mazhab Imam Syafi'i yaitu Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini. Bab Sumpah dan Nazar ditempatkan pada bab yang termasuk pembahasan di akhir-akhir kitab Kifayatul Akhyar.



Disebutkan bahwa sumpah tidak akan terikat melainkan dengan menghadirkan Allah Ta'ala (menyebut nama Allah) atau dengan salah satu nama-Nya (Asmaul Husna) atau dengan salah satu sifat-sifat-Nya. Sumpah ini untuk menguatkan atau mengokohkan suatu perkara dengan menyebut nama-Nya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ


"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..." (QS. Al-Ma'idah : 89)

Rasulullah Shallalau 'Alaihi wa Salam memperingatkan bahwa terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka azab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَ يْمَا نِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰٓئِكَ لَا خَلَا قَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَا بٌ اَ لِيْمٌ


"Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran : 77)

Maka disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Diharamkan juga mempermainkan sumpah atas nama-Nya. Allah berfirman dalam an-Nahl 94 ,: "Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.”

Termasuk dalam kehati-hatian dalam bersumpah adalah ketika bernazar. Nazar secara syariat berarti mewajibkan yang tidak wajib kepada diri sendiri karena terjadi suatu peristiwa. Misalnya dengan mengatakan "Sesungguhnya aku bernazar berpuasa hari ini dan hari ini untuk Allah Yang Maha Pemberi Rahmat". Maka dia berkewajiban menunaikan nadzarnya.

Secara syariat bisa dijelaskan bahwa sumpah dan nazar mempunyai penjelasan khusus. Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara. Sedangkan nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri suatuqurbah(kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut.

Jadi, bagi orang yang mengucapkan nazar, maka nazar adalah mewajibkan mukalaf (orang yang terkena beban kewajiban) terhadap dirinya yang tidak wajib atasnya. Sehingga sumpah dan nazar ini akan berkaitan dengan dua hal atas apa yang mewajibkannya.

Yakni, pertama, wajib kepada yang bersumpah/bernazar memenuhi apa yang diwajibkan karena ia mewajibkan atas dirinya suatu ibadah. Kedua, wajib kepadanya adanya kaffarah sumpah/nazar karena sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam : "Kafarat nazar termasuk kafarat sumpah".

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ


"... maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah : 89)

Disimpulkan bahwa telah ditegaskan Allah dalam aturan-Nya bahwa ada kafarat (denda/penebus) atas pembatalan sumpah dan atau nazar yang tidak ditunaikan.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)