Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنْ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا كَالْوَزَغِ وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّبَابِ، وَالدُّبْرِ، وَالدُّودِ كُلِّهِ – طَيَّارَةٍ وَغَيْرِ طَيَّارَةٍ – وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} [المائدة: 3] .
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :
- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).
- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga
membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
2. Mazhab Maliki
Berbeda dengan jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memandang boleh dan halalnya mengkonsumsi bekicot dan hewan yang termasuk hasyarat pada umumnya.Hal itu disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra yang berbunyi :
قَالَ: وَلَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ شَيْءٍ يَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهُ الْحَلَزُونُ يَكُونُ فِي الصَّحَارَى يَتَعَلَّقُ بِالشَّجَرِ أَيُؤْكَلُ؟ قَالَ: أَرَاهُ مِثْلَ الْجَرَادِ مَا أُخِذَ مِنْهُ حَيًّا فَسُلِقَ أَوْ شُوِيَ فَلَا أَرَى بِأَكْلِهِ بَأْسًا، وَمَا وُجِدَ مِنْهُ مَيِّتًا فَلَا يُؤْكَلُ
"Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maroko yang dinamakan “halzun” (bekicot), yang hidup di darat, menempel di pohon, apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati (red: mati dengan sendirinya/ bangkai) maka tidak boleh dimakan"
Kesimpulannya, hukum makan bekicot berdasarkan ekmpat mazhab besar adalah haram menurut pengikut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, dan diperbolehkan bagi pengikut mazhab maliki.
Baca juga: Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :