Seorang Ayah Tidak Dibenarkan Menghalangi Warisan Sebagian dari Anaknya

Senin, 16 September 2024 - 06:22 WIB
loading...
Seorang Ayah Tidak Dibenarkan...
Seorang ayah dilarang menghalangi hak waris sebagian dari anak-anaknya. Ilustrasi: Ist
A A A
Seorang ayah tidak dibenarkan menghalangi warisan untuk sebagian anaknya. Dia tidak dibenarkan menghalangi waris untuk anak-anaknya yang perempuan atau menghalang waris untuk anak-istrinya yang tidak berada di sampingnya.

Begitu juga seorang kerabat tidak boleh menghalangi kerabatnya yang berhak mendapat waris, dengan suatu policy (siasat) yang dibuat-buat. "Sebab masalah warisan adalah suatu undang-undang yang telah ditetapkan Allah dengan segala pengetahuannya, keadilannya dan kebijaksanaannya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurut al-Qardhawi, Allah akan memberikan haknya masing-masing dan Ia perintahkan kepada segenap manusia untuk melaksanakannya menurut garis-garis yang telah ditentukan. Oleh karena itu, barang siapa menyalahi aturan ini, baik dalam pembagiannya maupun batas-batas ketentuannya, sama dengan menuduh jahat kepada Allah.



Persoalan waris ini telah disebutkan Allah dalam tiga ayat; yang pada penutup ayat pertama Allah berfirman sebagai berikut:

"Ayah-ayah kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka itu yang lebih dekat manfaatnya buat kamu. (Yang demikian itu) adalah satu ketentuan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." ( QS an-Nisa' : 11)

Dan pada akhir ayat kedua Ia berfirman:

"(Yang demikian itu) tidak akan menyusahkan (ahli waris). Sebab sudah menjadi satu ketentuan dari Allah, sedang Allah Maha Mengetahui dan Maha Sabar. Demikian itu adalah ketentuan-ketentuan Allah. Oleh karena itu barangsiapa taat kepada Allah dan rasulNya, maka Ia akan memasukkannya ke dalam sorga-sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka akan kekal abadi di dalamnya; dan yang demikian itu adalah kebagiaan yang sangat besar. Dan barangsiapa durhaka kepada Allah dan RasulNya serta melanggar ketentuan-ketentuan Allah, maka Ia akan memasukkannya ke dalam neraka yang kekal abadi di dalamnya, dan dia akan mendapat siksaan yang sangat hina, " ( QS an-Nisa' : 12-14)



Dan di akhir ayat ketiga Ia berfirman: "Allah menjelaskan kepadamu supaya kamu tidak sesat; dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu." ( QS an-Nisa' : 176)

Justru itu, menurut al-Qardhawi,barang siapa yang menyalahi hukum Allah dalam masalah warisan ini, berarti dia telah sesat dari jalan yang benar yang telah dijelaskan oleh Allah sendiri, dan berarti pula dia melanggar ketentuan-ketentuan Allah. Oleh karenanya tunggulah hukuman Allah, yaitu: Neraka yang dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan beroleh siksaan yang sangat hina.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)