Makna Taubat Nasuha, Said bin Musayyab: Agar Engkau Menasihati Diri Sendiri
Jum'at, 27 September 2024 - 10:41 WIB
loading...
Taubat itu diungkapkan oleh empat hal: beristighfar dengan lidah, melepaskannya dari tubuh, berjanji dalam hati untuk tidak mengerjakannya kembali, serta meninggalkan rekan-rekan yang buruk. Ilustrasi: Ist
A
A
A
TOBAT yang diperintahkan agar dilakukan oleh kaum mukminin adalah taubat nasuha (yang semurni-murninya) seperti disebut dalam Al Quran: "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya" ( QS at-Tahrim : 8). Lalu,apa makna taubat nasuha itu?
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam kitab tafsirnya: "Taubat nasuha adalah tobat yang sebenarnya dan sepenuh hati, akan menghapus keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa orang yang bertaubat, serta menghapus keburukan-keburukan yang dilakukannya."
Sedangkan nasuha adalah redaksi hiperbolik dari kata nashiih. Seperti kata syakuur dan shabuur, sebagai bentuk hiperbolik dari syakir dan shabir.
Dan terma "n-sh-h" dalam bahasa Arab bermakna: bersih. Dikatakan dalam bahasa Arab: "nashaha al 'asal" jika madu itu murni, tidak mengandung campuran.
Baca juga: Sekadar Bicara Tobat dengan Lidah Bukan Tobat, Lalu Bagaimana?
Sedangkan kesungguhan dalam bertobat adalah seperti kesungguhan dalam beribadah. Dan dalam bermusyawarah, an-nush itu bermakna: membersihkannya dari penipuan, kekurangan dan kerusakan, dan menjaganya dalam kondisi yang paling sempurna. An nush-h (asli) adalah lawan kata al-gisysy-(palsu).
"Pendapat kalangan salaf berbeda-beda dalam mendefinisikan hakikat taubat nasuha itu," tutur Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah".
Hingga Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya menyebut ada dua puluh tiga pendapat. Namun sebenarnya pengertian aslinya hanyalah satu, tetapi masing-masing orang mengungkapkan kondisi masing-masing, atau juga dengan melihat suatu unsur atau lainnya.
Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim menyebutkan dari Umar, Ibnu Mas'ud serta Ubay bin Ka'b r.a. bahwa pengertian taubat nasuha: adalah seseorang yang bertobat dari dosanya dan ia tidak melakukan dosa itu lagi, seperti susu tidak kembali ke payudara hewan.
Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan marfu': tobat dari dosa adalah: ia bertobat darinya (suatu dosa itu) kemudian ia tidak mengulanginya lagi." Sanadnya adalah dha'if. Dan mauquf lebih tepat, seperti dikatakan oleh Ibnu Katsir.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam kitab tafsirnya: "Taubat nasuha adalah tobat yang sebenarnya dan sepenuh hati, akan menghapus keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa orang yang bertaubat, serta menghapus keburukan-keburukan yang dilakukannya."
Sedangkan nasuha adalah redaksi hiperbolik dari kata nashiih. Seperti kata syakuur dan shabuur, sebagai bentuk hiperbolik dari syakir dan shabir.
Dan terma "n-sh-h" dalam bahasa Arab bermakna: bersih. Dikatakan dalam bahasa Arab: "nashaha al 'asal" jika madu itu murni, tidak mengandung campuran.
Baca juga: Sekadar Bicara Tobat dengan Lidah Bukan Tobat, Lalu Bagaimana?
Sedangkan kesungguhan dalam bertobat adalah seperti kesungguhan dalam beribadah. Dan dalam bermusyawarah, an-nush itu bermakna: membersihkannya dari penipuan, kekurangan dan kerusakan, dan menjaganya dalam kondisi yang paling sempurna. An nush-h (asli) adalah lawan kata al-gisysy-(palsu).
"Pendapat kalangan salaf berbeda-beda dalam mendefinisikan hakikat taubat nasuha itu," tutur Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah".
Hingga Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya menyebut ada dua puluh tiga pendapat. Namun sebenarnya pengertian aslinya hanyalah satu, tetapi masing-masing orang mengungkapkan kondisi masing-masing, atau juga dengan melihat suatu unsur atau lainnya.
Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim menyebutkan dari Umar, Ibnu Mas'ud serta Ubay bin Ka'b r.a. bahwa pengertian taubat nasuha: adalah seseorang yang bertobat dari dosanya dan ia tidak melakukan dosa itu lagi, seperti susu tidak kembali ke payudara hewan.
Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan marfu': tobat dari dosa adalah: ia bertobat darinya (suatu dosa itu) kemudian ia tidak mengulanginya lagi." Sanadnya adalah dha'if. Dan mauquf lebih tepat, seperti dikatakan oleh Ibnu Katsir.
Lihat Juga :