Bila Suami Melarang Istri Berjilbab, Bagaimana Harus Bersikap?

Rabu, 02 September 2020 - 08:45 WIB
loading...
Bila Suami Melarang Istri Berjilbab, Bagaimana Harus Bersikap?
Berjilbab atau menutup aurat adalah kewajiban yang diperintahkan Allah Taala bagi perempuan muslimah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Kewajiban menaati suami adalah perintah agama dan termasuk ibadah yang utama bagi para istri. Banyak sekali dalil agama yang menyebutkan hal ini, di antaranya adalah sabda Rasululullah shalallahu’alaihi wa sallam :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Namun ketaatan di sini tentu ada batasannya. Taat kepada makhluk seperti ibu bapak, guru termasuk kepada suami yang dibolehkan adalah ketaatan dalam hal yang ma’ruf, bukan dalam perbuatan dosa.

(Baca juga : Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya )


Adapun bila bentuk perintahnya berisi kemaksiatan, maka haram hukumnya untuk ditaati. Hal ini berdasarkan hadis :

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak boleh taat (kepada makhluk) dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya taat (kepada makhluk) itu hanyalah dalam perkara kebaikan.” (HR. Bukhari)

Beberapa fakta mencontohkan ada sebagian suami yang justru tidak mengajarkan ketaatan atau kewajiban kepada Allah Ta'ala. Salah satunya, suami melarang istrinya memakai jilbab, atau menutup aurat dengan alasan kecantikan . Dia lebih menyukai istri tampil seksi, tidak hanya untuk dirinya di dalam rumah, tetapi ketika harus keluar rumah pun berdandan seperti itu.

(Baca juga : Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? )

Bagaimana pandangan syariat terhadap suami yang bersikap seperti itu? Dikutip dari kitab 'Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki', berikut nasehat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah:

"Kami menasehati agar ia takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan keluarganya, dan agar ia memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya istri semacam ini, yang ingin melaksanakan perintah Allah dalam hal pakaian yang menjamin keselamatannya dari fitnah."

Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memelihara dirinya dan keluarganya dari api neraka.
Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan. “(QS. At-Tahrim : 6).

(Baca juga : Catat Ya, Mulai 5 September 2020 Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Naik )

Dan Rasulullah telah menjadikan seorang laki-laki sebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangganya, sebagaimana dalam sabdanya :

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dipimpinnya. Maka tidaklah pantas laki-laki tersebut memaksa istrinya untuk menanggalkan pakaian yang sesuai dengan syari’at dan memerintahkan memakai pakaian haram yang hanya bias menimbulkan fitnah bagi dirinya ataupun bagi orang lain. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam urusan dirinya dan keluarganya, serta memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya kenikmatan berupa istri yang salehah.

Sedangkan bagi para istri, tidak boleh baginya menaati suaminya dalam perbuatan maksiat (durhaka) kepada Allah selamanya, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan dalam maksiat kepada Dzat Pencipta yakni Allah Subhanahu wa ta’ala..

(Baca juga : 3 Juta Pekerja Menanti Transferan BLT Tahap II, Menaker: Pastikan Rekening Masih Aktif )
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)