Kriteria Penerimaan Riwayat Hadis: Beda Ulama Suni dan Syiah Rafidah
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:00 WIB
loading...
Menurutnya, gerakan pemalsuan hadis yang dipelopori oleh kaum Rafidhah, sesuai perang antara Ali dan Muawiyah, dapat diatasi dengan metode tersebut. Ilustrasi: AI
A
A
A
Ulama hadis Bukhari dan Muslim telah membuat kriteria dan persyaratan penerimaan riwayat yang ketat. Persyaratan itu dikenal di kalangan ulama hadis , seperti tersebut dalam kitab-kitab musthalah al-hadits.
"Bahkan, kriteria buatan Bukhari dan Muslim diakui canggih oleh semua ulama," tulis Mahmud az-Zaby dalam bukunya berjudul "Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at" yang diterjemahkan Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail menjadi "Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi" (Pustaka, 1989).
Itu sebabnya, ujar Az-Zaby, hadis riwayat kedua ulama tersebut dipandang sahih. Para ulama pun menyebut kitab karya Bukhari-Muslim dengan Shahihayn (Dua Kitab Hadits Sahih).
Baca juga: Hadits Arbain Lengkap Terdiri 42 Hadits Karya Imam an-Nawawi
Ilmu musthalah al-hadits dan ilmu al jarh wat-ta'dil, dua metode ilmiah dalam periwayatan hadis yang baku, merupakan jasa dan sumbangan terbesar Bukhari dan Muslim dalam bidang ilmu-ilmu agama.
Metode tersebut menerangkan keadaan perawi hadis, dengan istilah "kuat" (tsiqat) dan "lemah" (dha'if) periwayatannya. "Dengan itu kita dapat mendeteksi para pendusta, yang membuat hadis palsu," kata Mahmud az-Zaby.
Menurutnya, gerakan pemalsuan hadis yang dipelopori oleh kaum Rafidhah, sesuai perang antara Ali dan Mu'awiyah, dapat diatasi dengan metode tersebut.
Menurut ibnu Sirin , semula ulama hadis tidak mempersoalkan silsilah-periwayatan hadis (isnad). Akan tetapi, setelah perang antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah , para ulama hadis meminta daftar nama para perawi. Ketika diperlihatkan daftar nama orang Sunni , langsung hadisnya diterima. Akan tetapi, ketika daftar nama yang mencakup orang-orang pembid'ah dikemukakan, hadis mereka ditolak.
"Metode tersebut tidak dimiliki oleh kaum Rafidhah ," ujar Mahmud az-Zaby. "Bahkan mereka menolaknya, sebab metoda periwayatan Sunni itu menghukum mereka sebagai pendusta yang membuat hadis-hadis palsu, seperti diakui oleh ibn Abil Hadid."
Baca juga: Hadits Menutup Aurat Wanita
Oleh karena itu, kaum Rafidah menetapkan tiga kriteria penerimaan riwayat, seperti dijelaskan ibnu Taimiyah berikut ini:
1. Perawi hadis Rafidhah harus ma'shum. Maksudnya, harus imam yang ma'shum.
2. Perawi hadis tidak perlu menyebutkan sanad atau silsilah periwayatan. Tetapi ia cukup berkata, "Rasulullah bersabda," tanpa menyebutkan sanad atau dari siapa dan dari siapa.
"Bahkan, kriteria buatan Bukhari dan Muslim diakui canggih oleh semua ulama," tulis Mahmud az-Zaby dalam bukunya berjudul "Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at" yang diterjemahkan Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail menjadi "Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi" (Pustaka, 1989).
Itu sebabnya, ujar Az-Zaby, hadis riwayat kedua ulama tersebut dipandang sahih. Para ulama pun menyebut kitab karya Bukhari-Muslim dengan Shahihayn (Dua Kitab Hadits Sahih).
Baca juga: Hadits Arbain Lengkap Terdiri 42 Hadits Karya Imam an-Nawawi
Ilmu musthalah al-hadits dan ilmu al jarh wat-ta'dil, dua metode ilmiah dalam periwayatan hadis yang baku, merupakan jasa dan sumbangan terbesar Bukhari dan Muslim dalam bidang ilmu-ilmu agama.
Metode tersebut menerangkan keadaan perawi hadis, dengan istilah "kuat" (tsiqat) dan "lemah" (dha'if) periwayatannya. "Dengan itu kita dapat mendeteksi para pendusta, yang membuat hadis palsu," kata Mahmud az-Zaby.
Menurutnya, gerakan pemalsuan hadis yang dipelopori oleh kaum Rafidhah, sesuai perang antara Ali dan Mu'awiyah, dapat diatasi dengan metode tersebut.
Menurut ibnu Sirin , semula ulama hadis tidak mempersoalkan silsilah-periwayatan hadis (isnad). Akan tetapi, setelah perang antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah , para ulama hadis meminta daftar nama para perawi. Ketika diperlihatkan daftar nama orang Sunni , langsung hadisnya diterima. Akan tetapi, ketika daftar nama yang mencakup orang-orang pembid'ah dikemukakan, hadis mereka ditolak.
"Metode tersebut tidak dimiliki oleh kaum Rafidhah ," ujar Mahmud az-Zaby. "Bahkan mereka menolaknya, sebab metoda periwayatan Sunni itu menghukum mereka sebagai pendusta yang membuat hadis-hadis palsu, seperti diakui oleh ibn Abil Hadid."
Baca juga: Hadits Menutup Aurat Wanita
Oleh karena itu, kaum Rafidah menetapkan tiga kriteria penerimaan riwayat, seperti dijelaskan ibnu Taimiyah berikut ini:
1. Perawi hadis Rafidhah harus ma'shum. Maksudnya, harus imam yang ma'shum.
2. Perawi hadis tidak perlu menyebutkan sanad atau silsilah periwayatan. Tetapi ia cukup berkata, "Rasulullah bersabda," tanpa menyebutkan sanad atau dari siapa dan dari siapa.
Lihat Juga :