Kelompok Terbaik dalam Menghadapi Masalah Syubhat, Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:20 WIB
loading...
A A A
Hadis ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.

Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia termasuk pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas.

Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan dia mengambil tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua:

Pertama, orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan.

Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari kehormatan untuk agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah."

Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini

Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa perkara itu syubhat baginya.

Sedangkan orang yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT.

Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi SAW kepada orang yang sedang melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai. (HR Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
6 Lubang Terdalam di...
6 Lubang Terdalam di Dunia yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Arkeolog Ungkap Keberadaan...
Arkeolog Ungkap Keberadaan Mosaik Romawi di Colosseum Roma
Runtuhan Magnetar Bakal...
Runtuhan Magnetar Bakal Timbulkan Percikan Cahaya di Langit
Artikel Terkini
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved