Kelompok Terbaik dalam Menghadapi Masalah Syubhat, Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Hadis ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.
Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia termasuk pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas.
Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan dia mengambil tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua:
Pertama, orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan.
Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari kehormatan untuk agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah."
Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini
Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa perkara itu syubhat baginya.
Sedangkan orang yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT.
Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi SAW kepada orang yang sedang melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai. (HR Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah).
Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia termasuk pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas.
Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan dia mengambil tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua:
Pertama, orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan.
Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari kehormatan untuk agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah."
Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini
Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa perkara itu syubhat baginya.
Sedangkan orang yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT.
Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi SAW kepada orang yang sedang melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai. (HR Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah).
Lihat Juga :