Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui, Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Menjamak sholat atau melaksanakan dua sholat wajib dalam satu waktu, diperbolehkan dalam syariat. Keringanan beribadah ini biasanya diberikan kepada muslim yang tengah bersafar atau melakukan perjalanan jauh . Namun, ternyata ada perkara-perkara karena cukup banyak udzur yang membolehkan seseorang menjamak sholat tersebut. Hal-hal apa saja?
Baca juga: Bahaya Dibalik Ikhtilat Meski Di Dalam Rumah Sendiri
Dalam. kondisi tertentu , seorang muslim diperbolehkan menjamak sholat. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat Zhuhur dengan sholat Ashar dan sholat Maghrib dengan sholat Isya’ di Madinah.
Imam Muslim menambahkan :
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
"Bukan karena takut, hujan dan musafir.”
Baca juga: Inilah Karakter Buruk Manusia yang Disebutkan dalam Al Qur'an
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah Muslim, ketika menjelaskan hadis ini mengatakan, “Mayoritas Ulama membolehkan menjamak sholat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai tradisi (kebiasaan).
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendengarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak sholatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Baca juga: Hati-hati dengan Si Pencuri Sholat Ini
Lantas hal-hal apa saja yang membolehkannya untuk menjamak sholat ini? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perkara-perkara selain bersafar yang diperbolehkan menjamak sholat, antara lain:
1.Hujan
Ternyata hujan dapat menjadi alasan seorang muslim untuk menjamak sholat. Udzur ini biasa dikenal di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas. Ia berkata,
Baca juga: Bahaya Dibalik Ikhtilat Meski Di Dalam Rumah Sendiri
Dalam. kondisi tertentu , seorang muslim diperbolehkan menjamak sholat. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat Zhuhur dengan sholat Ashar dan sholat Maghrib dengan sholat Isya’ di Madinah.
Imam Muslim menambahkan :
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
"Bukan karena takut, hujan dan musafir.”
Baca juga: Inilah Karakter Buruk Manusia yang Disebutkan dalam Al Qur'an
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah Muslim, ketika menjelaskan hadis ini mengatakan, “Mayoritas Ulama membolehkan menjamak sholat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai tradisi (kebiasaan).
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendengarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak sholatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Baca juga: Hati-hati dengan Si Pencuri Sholat Ini
Lantas hal-hal apa saja yang membolehkannya untuk menjamak sholat ini? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perkara-perkara selain bersafar yang diperbolehkan menjamak sholat, antara lain:
1.Hujan
Ternyata hujan dapat menjadi alasan seorang muslim untuk menjamak sholat. Udzur ini biasa dikenal di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas. Ia berkata,
Lihat Juga :