Ini Mengapa Murtad Dihukum Berat
Senin, 27 Februari 2023 - 08:40 WIB
loading...
Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan tidak juga memaksa seseorang untuk keluar dari agamanya. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengungkap rahasia di balik kekerasan dalam menghadapi kemurtadan . "Sesungguhnya masyarakat Islam itu pertama kali tegak di atas akidah dan keimanan. Akidah merupakan asas identitasnya, pusat kehidupannya dan roh keberadaannya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk merusak asas tersebut atau mengusik identitas ini," ujarnya.
Menurutnya, dari sinilah maka kemurtadan yang terang-terangan merupakan kejahatan yang terbesar dalam pandangan Islam. Karena hal itu bisa mengancam kepribadian masyarakat dan eksistensi kekuatannya.
"Mengancam terhadap kebutuhan utama dalam lima kebutuhan, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, di mana agama adalah yang paling primer karena seorang mukmin itu berkorban dengan jiwa tanah air dan hartanya demi agama yang dipeluknya," ujar Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" dan diterjemahkan dalam edisi Bahasa Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Baca juga: Murtad dan Penolakan Membayar Zakat Pascawafatnya Rasulullah
Al-Qardhawi mengatakan Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan tidak juga memaksa seseorang untuk keluar dari agamanya, karena keimanan yang sah adalah keimanan (keyakinan) yang muncul dari pemilihan dan kesadaran.
Allah SWT berfirman dalam ayat Makkiyah, "Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" ( QS Yunus : 99). Dan di dalam ayat Madaniyah Allah juga berfirman: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat." ( QS Al Baqarah : 256)
"Tetapi Islam tidak menerima jika agama dijadikan sebagai bahan permainan. Hari ini ia masuk tetapi esok hari ia keluar," terangnya. Seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Yahudi yang mengatakan:
"Perlihatkan (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Muhammad) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)." ( QS Ali 'Imran : 72)
Al-Qardhawi menjelaskan, Islam tidak memberikan hukuman mati kepada orang murtad yang tidak terang-terangan dalam kemurtadannya dan tidak mengajak kepada orang lain untuk murtad. Menyerahkan sepenuhnya kepada Allah yang akan menetapkan hukumannya di akhirat apabila nantinya ia mati dalam keadaan kufur' sebagaimana firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamannya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 217)
Baca juga: Trio Jenderal Bertempur Bersama Perangi Kaum Murtad di Oman
Kadang-kadang Islam memberikan hukuman kepadanya sebagai ta'zir (pengajaran) yang sesuai.
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam menghukum orang yang murtad secara terang terangan dan mempengaruhi orang lain untuk murtad. Hal itu demi memelihara identitas kepribadian masyarakat, asas-asas dan persatuannya. Tidak satu pun masyarakat di dunia ini kecuali ia memiliki prinsip-prinsip asasi yang tidak boleh seorang pun mengusiknya. Maka tidak diterima aktivitas apa pun untuk merubah identitas masyarakat atau mengalihkan loyalitas mereka kepada musuh-musuh, dan lain-lain.
Menurutnya, dari sinilah maka kemurtadan yang terang-terangan merupakan kejahatan yang terbesar dalam pandangan Islam. Karena hal itu bisa mengancam kepribadian masyarakat dan eksistensi kekuatannya.
"Mengancam terhadap kebutuhan utama dalam lima kebutuhan, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, di mana agama adalah yang paling primer karena seorang mukmin itu berkorban dengan jiwa tanah air dan hartanya demi agama yang dipeluknya," ujar Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" dan diterjemahkan dalam edisi Bahasa Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Baca juga: Murtad dan Penolakan Membayar Zakat Pascawafatnya Rasulullah
Al-Qardhawi mengatakan Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan tidak juga memaksa seseorang untuk keluar dari agamanya, karena keimanan yang sah adalah keimanan (keyakinan) yang muncul dari pemilihan dan kesadaran.
Allah SWT berfirman dalam ayat Makkiyah, "Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" ( QS Yunus : 99). Dan di dalam ayat Madaniyah Allah juga berfirman: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat." ( QS Al Baqarah : 256)
"Tetapi Islam tidak menerima jika agama dijadikan sebagai bahan permainan. Hari ini ia masuk tetapi esok hari ia keluar," terangnya. Seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Yahudi yang mengatakan:
"Perlihatkan (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Muhammad) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)." ( QS Ali 'Imran : 72)
Al-Qardhawi menjelaskan, Islam tidak memberikan hukuman mati kepada orang murtad yang tidak terang-terangan dalam kemurtadannya dan tidak mengajak kepada orang lain untuk murtad. Menyerahkan sepenuhnya kepada Allah yang akan menetapkan hukumannya di akhirat apabila nantinya ia mati dalam keadaan kufur' sebagaimana firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamannya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 217)
Baca juga: Trio Jenderal Bertempur Bersama Perangi Kaum Murtad di Oman
Kadang-kadang Islam memberikan hukuman kepadanya sebagai ta'zir (pengajaran) yang sesuai.
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam menghukum orang yang murtad secara terang terangan dan mempengaruhi orang lain untuk murtad. Hal itu demi memelihara identitas kepribadian masyarakat, asas-asas dan persatuannya. Tidak satu pun masyarakat di dunia ini kecuali ia memiliki prinsip-prinsip asasi yang tidak boleh seorang pun mengusiknya. Maka tidak diterima aktivitas apa pun untuk merubah identitas masyarakat atau mengalihkan loyalitas mereka kepada musuh-musuh, dan lain-lain.
Lihat Juga :