3 Sumber Pendapatan Daulah Fatimiyah: Salah Satunya Jizyah
Jum'at, 15 November 2024 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Adapun yang dimaksud dengan Al-Jawali atau Jizyah adalah pungutan yang diwajibkan kepada orang-orang kafir Zimmi yang tinggal di wilayah Islam yang merdeka lagi baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada wanita dan anak-anak kecil. Sebagai gambaran, hasil yang diperoleh dari sistem Jawali ini, dapat dilihat pada jumlah Jawali tahun 587 M mencapai 30.000 dinar.
Baca juga: Kejayaan Daulah Fatimiyah: Pindahkan Ibu Kota dari Maroko ke Mesir
3. Al-Makus
Al-Makus artinya pajak bea cukai yang diwajibkan bagi industri-industri. Terdapat dua cara yang diterapkan dalam bea cukai ini.
Pertama, bea cukai yang dipungut dari barang-barang luar negeri yang datang ke kota-kota yang terdapat di Mesir, seperti Iskandariyah, Tunisiyah, Fushtah dan lain-lainnya.
Bagi pedagang-pedagang yang datang dari Konstantinopel mereka masuk ke Mesir dipungut biaya 35 dinar dari setiap 100 dinar, hal ini berarti bea cukainya mencapai 35%.
Sedangkan jenis kedua, adalah bea cukai yang diwajibkan pada industri-industri dan pedagang-pedagang yang berada di wilayah Mesir.
Maka melalui tiga macam pemasukan keuangan ke Kas Negara membuat Daulah Fatimiyah memiliki keuangan yang melimpah ruah tersimpan di Baitul Mal.
Sayangnya oleh khalifah-khalifah sesudahnya mereka pergunakan untuk berfoya-foya yang membawa kepada salah satu dari kehancuran Daulah Fatimiyah.
Baca juga: Sejarah Daulah Fatimiyah: Mengapa Namanya Sama dengan Putri Rasulullah SAW?
Baca juga: Kejayaan Daulah Fatimiyah: Pindahkan Ibu Kota dari Maroko ke Mesir
3. Al-Makus
Al-Makus artinya pajak bea cukai yang diwajibkan bagi industri-industri. Terdapat dua cara yang diterapkan dalam bea cukai ini.
Pertama, bea cukai yang dipungut dari barang-barang luar negeri yang datang ke kota-kota yang terdapat di Mesir, seperti Iskandariyah, Tunisiyah, Fushtah dan lain-lainnya.
Bagi pedagang-pedagang yang datang dari Konstantinopel mereka masuk ke Mesir dipungut biaya 35 dinar dari setiap 100 dinar, hal ini berarti bea cukainya mencapai 35%.
Sedangkan jenis kedua, adalah bea cukai yang diwajibkan pada industri-industri dan pedagang-pedagang yang berada di wilayah Mesir.
Maka melalui tiga macam pemasukan keuangan ke Kas Negara membuat Daulah Fatimiyah memiliki keuangan yang melimpah ruah tersimpan di Baitul Mal.
Sayangnya oleh khalifah-khalifah sesudahnya mereka pergunakan untuk berfoya-foya yang membawa kepada salah satu dari kehancuran Daulah Fatimiyah.
Baca juga: Sejarah Daulah Fatimiyah: Mengapa Namanya Sama dengan Putri Rasulullah SAW?
(mhy)
Lihat Juga :