Ini Mengapa Konsep Childfree Bertentangan dengan Islam
loading...
A
A
A
2. Menjaga kemaluan dari segala yang diharamkan oleh Allah SWT. Karenanya, Rasulullah n menyebut bahwa pernikahan itu adalah separuh agama, beliau bersabda:
“Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah yang tersisa.” (HR. Al Baihaqi)
Hal ini dikarenakan sumber kerusakan ada dua yaitu syubhat dan syahwat. Dengan menikah seorang telah menutup satu pintu kerusakan yaitu pintu syahwat. Oleh sebab itulah, bagi yang telah sanggup untuk menikah agar segera menikah.
Demikian juga anak-anak yang sudah sampai waktunya untuk dinikahkan agar disegerakan tidak boleh ditunda-tunda.
Dahulu Qatadah bin Da’amah As-Sadusi - seorang tabi’in - berkata: “Jika seorang anak laki-laki telah baligh, namun ayahnya tidak menikahkannya, lalu ia terjerumus ke dalam dosa (zina dan sejenisnya), maka ayahnya menanggung dosa.” (An Nafaqah ‘ala ‘Iyal 1/173 karya Ibnu Abi Dunya)
“Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah yang tersisa.” (HR. Al Baihaqi)
Hal ini dikarenakan sumber kerusakan ada dua yaitu syubhat dan syahwat. Dengan menikah seorang telah menutup satu pintu kerusakan yaitu pintu syahwat. Oleh sebab itulah, bagi yang telah sanggup untuk menikah agar segera menikah.
Demikian juga anak-anak yang sudah sampai waktunya untuk dinikahkan agar disegerakan tidak boleh ditunda-tunda.
Dahulu Qatadah bin Da’amah As-Sadusi - seorang tabi’in - berkata: “Jika seorang anak laki-laki telah baligh, namun ayahnya tidak menikahkannya, lalu ia terjerumus ke dalam dosa (zina dan sejenisnya), maka ayahnya menanggung dosa.” (An Nafaqah ‘ala ‘Iyal 1/173 karya Ibnu Abi Dunya)
(mhy)