Seputar Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah dan kedua tangannya?" Itulah pendapat Ibnu Marzuq yang mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.
Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.
Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.
Mazhab Syafii
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah , pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
"Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan - Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan - berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'
Di samping itu, karena Nabi SAW 'melarang wanita yang sedang ihram mengenakan kaos tangan dan cadar'. Seandainya wajah dan telapak tangan itu aurat, niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Selain itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk menampakkan wajah pada waktu jual beli, serta perlu menampakkan tangan untuk mengambil dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah dan tangan) ini tidak dianggap aurat.
Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al-Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Diantara ulama Syafi'iyah ada yang menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata, 'Telapak kaki itu bukan aurat.' Dan pendapat mazhab adalah yang pertama."
Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam salat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya. Sedangkan mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat.
Para ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepakat bahwa ia boleh melakukan salat dengan wajah terbuka. Dan mereka juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan tutup kepalanya jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan salat dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangnya.
Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."
Selain itu, kata al-Qardhawi, karena Nabi SAW melarang wanita berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Selain itu, karena diperlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitu pun kedua tangan untuk mengambil (memegang dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."
Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.
Baca Juga
Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.
Mazhab Syafii
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah , pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
"Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan - Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan - berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'
Di samping itu, karena Nabi SAW 'melarang wanita yang sedang ihram mengenakan kaos tangan dan cadar'. Seandainya wajah dan telapak tangan itu aurat, niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Selain itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk menampakkan wajah pada waktu jual beli, serta perlu menampakkan tangan untuk mengambil dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah dan tangan) ini tidak dianggap aurat.
Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al-Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Diantara ulama Syafi'iyah ada yang menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata, 'Telapak kaki itu bukan aurat.' Dan pendapat mazhab adalah yang pertama."
Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam salat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya. Sedangkan mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat.
Para ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepakat bahwa ia boleh melakukan salat dengan wajah terbuka. Dan mereka juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan tutup kepalanya jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan salat dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangnya.
Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."
Selain itu, kata al-Qardhawi, karena Nabi SAW melarang wanita berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Selain itu, karena diperlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitu pun kedua tangan untuk mengambil (memegang dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."