Hukum Makan Serangga dalam Islam, Disebut Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Selasa, 28 Januari 2025 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Namun, jika serangga yang dikonsumsi itu bukanlah belalang, maka perlu diperhatikan lagi hukumnya. Sebab ada beberapa serangga yang justru diharamkan.
Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.
Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
Artinya : Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asy'ari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengkonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)
Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).
Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan jika beberapa serangga yang menjijikan dan melata di tanah seperti ulat, kalajengking, dan jangkrik adalah haram.
Pada dasarnya, belalang adalah satu-satunya serangga yang sudah jelas halal dan aman untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Meski begitu, setiap muslim juga harus berhati-hati sebab ada belalang yang beracun. Wallahu A'lam
Baca juga: Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya
Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.
Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات
Artinya : Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asy'ari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengkonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)
(فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل
Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).
Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan jika beberapa serangga yang menjijikan dan melata di tanah seperti ulat, kalajengking, dan jangkrik adalah haram.
Pada dasarnya, belalang adalah satu-satunya serangga yang sudah jelas halal dan aman untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Meski begitu, setiap muslim juga harus berhati-hati sebab ada belalang yang beracun. Wallahu A'lam
Baca juga: Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya
(wid)
Lihat Juga :