Puasa Ramadan Bagi Musafir, Ada Keringanan Tapi Tak Semua Boleh Meninggalkan

Selasa, 04 Maret 2025 - 09:48 WIB
loading...
A A A
Apabila antara berpuasa dengan tidak berpuasa sama-sama tidak memberatkan, maka melaksanakan puasa adalah lebih utama karena demikianlah yang dilaksanakan Nabi SAW.

Kondisi Safar

Syaikh Utsaimin selanjutnya menjelaskan seseorang dikatakan dalam keadaan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia meniatkan untuk tidak bermukim di tempat itu setelah selesai urusannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang safar meskipun dalam waktu yang lama.

Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi SAW tentang batas waktu tertentu selesainya safar. Maka pada asalnya adalah tetap dalam kondisi safar dan diiringi dengan hukum-hukum yang berkaitan dengannya sampai datang dalil yang menunjukkan selesainya safar dan ditiadakannya hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Menurut Syaikh, tidak ada perbedaan rukhshah, antara safar yang datang sekali waktu saja, seperti haji, umrah, mengunjungi karib kerabat, berdagang, dan semisalnya dengan safar yang terus menerus, seperti safarnya pengemudi kendaraan umum (taksi), atau selainnya seperti kendaraan-kendaraan yang besar.

"Kapan saja mereka keluar dari daerahnya, maka ketika itu mereka dalam keadaan safar, diperbolehkan bagi mereka hal-hal yang diperbolehkan bagi musafir lainnya, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mengqashar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat," ujarnya.

Demikian pula boleh menjamak (mengumpulkan) antara salat zuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isyak jika ada hajat (kebutuhan). Tidak berpuasa ketika dalam keadaan safar tersebut adalah lebih utama jika hal itu lebih memudahkan, kemudian mereka mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya. "Karena, para pengemudi kendaraan tersebut mempunyai daerah tempat mereka berasal," jelasnya.

Oleh karena itu, kapan saja berada di negeri asalnya, menurutnya, mereka adalah orang-orang mukim, mereka mendapatkan hak orang-orang yang mukim dan mendapatkan kewajiban bagi orang-orang yang mukim. Dan kapan saja mereka safar, mereka mendapatkan hak bagi orang yang safar dan mendapatkan kewajiban bagi orang yang safar. Wallahu A'lam Bishawab

Baca juga: Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ketentuan Puasa Bagi...
Ketentuan Puasa Bagi yang Sedang Mudik, Simak Jangan Sampai Keliru Ya!
Apakah Sah Puasa Orang...
Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
7 Amalan Wanita Haid...
7 Amalan Wanita Haid saat Idulfitri
Apakah Boleh Zakat Fitrah...
Apakah Boleh Zakat Fitrah Dibayar Setelah Lebaran?
Jumat Terakhir Ramadan...
Jumat Terakhir Ramadan dan Amalan yang Dilipatgandakan Pahalanya
Rekomendasi
60 Spesies Baru Ditemukan...
60 Spesies Baru Ditemukan di Bawah Laut Pulau Paskah
Ilmuwan Menemukan Bukti...
Ilmuwan Menemukan Bukti Terkuat Tentang 'Gen Migrasi' Pada Burung
Jepang Menemukan 7.000...
Jepang Menemukan 7.000 Lebih Pulau Baru
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved