Golongan Perempuan yang Boleh Tidak Berhijab
Jum'at, 04 September 2020 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Perempuan yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.
Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
(Baca juga : Syarat Sempurnanya Iman, Bersikap Lembut Dalam Rumah Tangga )
3. Perempuan tua
Allah Ta'ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
(Baca juga : Waki Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19 )
Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni : (1) yang tidak lagi haid (menopause), (2) tidak bisa memiliki anak, (3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, (4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.
Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
(Baca juga : Syarat Sempurnanya Iman, Bersikap Lembut Dalam Rumah Tangga )
3. Perempuan tua
Allah Ta'ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
(Baca juga : Waki Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19 )
Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni : (1) yang tidak lagi haid (menopause), (2) tidak bisa memiliki anak, (3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, (4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.
Lihat Juga :