Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan?
Jum'at, 07 Maret 2025 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Ied berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idulfitri.
5.Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Syaikh M Nawawi Banten dalam "Nihayatuz Zain" mengatakan, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Ied karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.”
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idulfitri sebagaimana riwayat hadis berikut ini:
Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).
Baca juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.
Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Ied berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idulfitri.
5.Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Syaikh M Nawawi Banten dalam "Nihayatuz Zain" mengatakan, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Ied karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.”
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Percepatan Pembayaran Zakat Fitrah
Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idulfitri sebagaimana riwayat hadis berikut ini:
وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).
Baca juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.
Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.
Lihat Juga :