Ayat Al-Qur'an dan Perkara yang Diaturnya Tentang Kaum Hawa Ini

Jum'at, 04 September 2020 - 19:25 WIB
loading...
A A A
8. At-Thahrim

Surat ini bicara tentang sikap Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamketika mengharamkan dirinya bagi istri-istrinya, yang kemudian ditegur oleh Allah.

Perkara Tentang Perempuan yang Diatur dalam Fiqih

Dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang perkara yang berkaitan dengan perempuan. Hal tersebut bukan bertujuan untuk merendahkan perempuan namun justru memuliakannya.

Perkara apa saja yang dijelaskan dalam fiqih perempuan ini? Berikut paparan ustadzah Ani Aryani,Lc dari Rumahfiqih, di antaranya:

1. Rukun mandi wajib perempuan

Mandi wajib merupakan mandi yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadast besar dengan melakukan rukun-ruku yang sudah ditetapkan. Dimana mandi wajib ini berlaku bagi pria maupun wanita. Pada wanita, mandi wajib dilakukan salah satunya setelah hadi karena hadi adalah najis yang menghalangi seorang wanita untuk beribadah. Untuk itulah ketika wanita telah selesai hadi maka wanita wajib untuk bersuci dengan mandi wajib haid.

Rukun mandi wajib untuk wanita dilakukan setelah haid dimulai dengan niat mandi besar, membersihkan kotoran dan najis yang menempel di tubuh menggunakan air, meratakan air pada seluruh bagian anggota tubuh termasuk bagian lipatan dan rambut.

(Baca juga : Angkasa Pura II Siapkan Layanan VIP bagi Pekerja Migran Indonesia )

2. Larangan bagi wanita yang sedang haid

Ketika seorang perempuan mengalami haid maka ada beberapa hal-hal yang dilarang dan sebaiknya diketahui oleh perempuan maupun laki-laki. Para pria wajib tahu karena pria akan menjadi pendamping wanita serta bila mempunyai sanak keluarga wanita maka bisa menjelaskan mengenai masalah ini.

Berikut beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid yang perlu diketahui : tidak diwajibkan salat, haram menyetubuhi perempuan haid, tidak diwajibkan puasa, tidak menyentuh mushaf Al-Qur'an

3. Hukum puasa bagi ibu menyusui

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap musim yang sudah baligh, tidak sakit, berakal, tidak dalam perjalanan jauh serta suci dari haid maupun nifas bagi wanita. Namu bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui maka tidak diwajibkan atau sunnah melaksanakan puasa Ramadhan. Hal tersebut bertujuan agar tidak membahayakan janin atau bayinya. Namun wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui harus mengganti puasanya di hari lain selain bulan ramadhan atau memberikan fidyah.

(Baca juga : Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra )

4. Masa iddah perempuan

Perempuan yang ditalak oleh suaminya baru bisa menikah lagi setelah perempuan tersebut melalui masa iddahnya. Bila masih dalam masa tersebut maka suami masih bisa rujuk tanpa melakukan akad baru. Namun bila sudah melewati masa iddah dan suami ingin rujuk kembali maka harus melalui akad baru.

Maksud dari masa iddah sendiri adalah waktu yang terhitung untuk menunggu kosongnya rahim yang bisa dihitung dari kelahiran atau hitungan bulan. Dalam Islam masa iddah seorang wanita terbagi menjadi 2 yaitu masa iddah perempuan yang suaminya meninggal dan wanita yang tidak ditinggal mati oleh suaminya.

Perempuan yang suaminya meninggal maka masa iddahnya tergantung dari sedang mengandung atau tidak. Bila mengandung maka masa iddah dihitung sampai melahirkan. Namun bila tidak hamil maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Sedangkan untuk perempuan yang suaminya tidak meninggal maka masa idahnya terbagi menjadi 4 yaitu untuk perempuan yang hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan, wanita yang memiliki quru’ mengalami haid maka harus menunggu hingga tiga kali quru. Perempuan yang tidak memiliki masa haid maka masa iddahnya 3 bulan serta wanita yang dicerai sebelum disetubuhi maka masa iddahnya tidak ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7817 seconds (0.1#10.140)